Mulai 16 Agutus 2023, Pemerintah Janji Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Begini Perbandingan Gaji Diterima
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan resmi mendapatkan kenaikan gaji mulai tanggal 16 Agustus 2023 setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan resmi mendapatkan kenaikan gaji mulai tanggal 16 Agustus 2023 setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, terdapat perbedaan antara gaji PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana gaji PPPK ternyata lebih tinggi daripada PNS.
Pemerintah telah mengakui PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga status keduanya dianggap setara dengan hak dan kewajiban yang sama.
Namun, meskipun sama-sama ASN, terdapat perbedaan dalam sistem penggajian mereka.
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kementerian PAN-RB, Dimas Ammar Azhari, menjelaskan bahwa gaji PPPK lebih tinggi dibandingkan dengan PNS karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara, sedangkan pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji mereka.
Secara rinci, sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
Jadi, perbedaan gaji ini dapat diakses secara lebih detail dalam peraturan tersebut.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, dikutip dari TribunnewsSultra.com pada Rabu (26/7/2023).
Berikut adalah perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
Gaji PNS:
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Gaji PPPK:
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100. - Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Meskipun gaji PPPK lebih tinggi, kedua ASN tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pemerintahan di Indonesia.
Penetapan gaji ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi para pegawai agar tetap memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Semoga peningkatan gaji ini dapat memberikan dampak positif bagi kinerja dan semangat kerja ASN di Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribusultra.com
CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokuskan Rekrutmen pada Formasi PPPK di Tiga Instansi |
![]() |
---|
Usai Gaji Hakim Naik 280 Persen, Susi Pudjiastuti Minta Gaji PNS Naik 200 Persen, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Bukan Dikirim ke Barak Militer atau Tempat Terpencil , Algafry Punya Cara Sendiri Atasi ASN Bandel |
![]() |
---|
ASN Bangka Tengah Pergi ke Warkop saat Jam Kerja akan Diberikan Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Kepala BPSDM Kukum Pesan ke 50 ASN di Kanwil Kemenkum Babel Pentingnya Ikut Penilaian Kompetensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.