Wakil Direktur RS Pukul Balita

Dokter yang Aniaya Bocah di Makassar Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Twitter @SopirPete2
Rekaman CCTV dokter pukul balita di Makassar 

BANGKAPOS.COM -- Balita berusia tiga tahun yang menjadi korban penganiayaan dokter di Makassar mengalami luka di bagian bibirnya.

Hal ini dikarenakan balita tersebut terjatuh akibat pukulan yang ia terima dan bibirnya terbentur kursi.

Diberitakan awal mula keajadian terjadi saat balita berusia tiga tahun itu menghampiri seorang dokter bernama Makmur yang tengah bermain catur di warkop Nonna.

Bocah itu mendekati dokter Makmur lalu mengambil salah satu bidak catur.

Bocah tersebut adalah anak dari pemilik warkop Nonna yang ada di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Makmur kemudian marah dan memukul kepala balita tersebut hingga korban terjatuh ke lantai.

Ayah korban, Agung kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Makassar,

dengan bukti surat registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, Jumat (28/7/2023).

Makmur, pelaku penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.

Mengutip TribunMakassar.com, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.

Dokter di Makassar yang Aniaya Balita Tiga Tahun Diduga Alami Depresi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved