Bangka Pos Hari Ini
Amri Tuntut Keadilan, Blak-blakan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel
Kami menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Tapi kami juga ingin mendapat keadilan secara utuh
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Kecupan mendarat di ubun-ubun pemuda itu. Sebelumnya dia juga mendapat pelukan hangat dari sang ayah yang menghampirinya.
Amri Cahyadi melepas rindu saat dikunjungi putranya di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang, Selasa (1/ 8) lalu. Putra yang sedang menempuh pendidikan di
sebuah univeritas di Bandung, Jawa Barat itu datang bersama ibunya, Elfry Kirana.
“Ini dia baru sampai dari Bandung. Tadi malam jam 1 berangkat dari Bandung,” kata Elfry kepada Amri.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini kemudian berbincang sejenak dengan putranya.
Dia sekadar ingin tahu kondisi putranya yang pulang karena liburan semester itu.
“Ini putra saya yang paling tua, sekarang lagi kuliah di Bandung,” kata Amri yang kemudian menyapa Bangka Pos di tempat yang sama.
Sejak berjalan menuju area kunjungan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Amri sudah terlihat semringah. Tak ada kesan kegelisahan pada pria yang baru saja turut menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang kepadanya.
“Saya turut banding setelah jaksa juga banding atas putusan yang dibacakan hakim,” ujar Amri.
“Kami menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Tapi kami juga ingin mendapat keadilan secara utuh,” lanjutnya.
Pada Selasa (25/7) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis kepada Amri Cahyadi, Hendra Apollo,
dan Syaifudin dalam kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.
Majelis hakim menyatakan Amri Cahyadi bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, Amri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan kepada Amri Cahyadi.
Ada juga pidana denda sejumlah Rp100 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis Amri dan Hendra Apollo. Sikap berbeda terhadap vonis terdakwa Syaifudin yang dijatuhi pidana penjara 1 tahun.
JPU menilai vonis 1 tahun terhadap Syaifudin dianggap sesuai dengan azas keadilan.
“Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik menganalisis dan kemudian menindaklanjuti laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, kami banding,” kata Kepala Kejati Babel, Asep Maryono kepada Bangka Pos, Kamis (31/7).
Serupa disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar yang membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait kasus ini.
“Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan vonis Syaifudin kami nilai sudah sesuai, tapi tergantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak,” ujar Saiful.
Tidak berkeadilan
Amri menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menjeratnya. Pertama ketidakadilan dalam persamaan perlakuan hukum.
“Kami ada 3 wakil ketua dan 1 sekwan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tuduhannya sama, pasalnya sama. Tapi kemudain P21-nya bertiga hingga proses pengadilan dan putusan kemarin juga bertiga. Sementaranya satunya lagi masih bebas di luar sana,” kata Amri.
Amri juga menyebut ketidakadilan dalam penegakan hukum yang memaknai perbuatan mengembalikan kendaraan dinas jabatan pada Oktober 2017 sebagai perbuatan melawan hukum.
“Pengembalian kendaraan dinas jabatan itu ada dasar aturannya yang juga berlaku di seluruh Indonesia. Bukan hanya di Bangka Belitung,” kata Amri.
“Silahkan dicek, itu diatur dalam PP (peraturan pemerintah-red). Dan PP itu kan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Babel. Untuk Babel sendiri, coba juga dilihat di tingkat Kabupaten/Kota,” lanjutnya.
Dapat tunjangan transportasi
Amri menjadi anggota DPRD Babel pada periode 2014-2019 dan 2019-2023.
Namun di periode 2014- 2019, Amri tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Bangka.
Di periode 2014-2019, Amri hanya bertugas hingga Februari 2018.
Berbicara pengembalian kendaraan dinas jabatan, Amri menyebut tindakan itu dilakukan setelah mendapat surat dari sekretaris dewan yang kala itu dijabat Syaifudin.
Pengembalian pun dilakukan pada September 2017 dan berganti menjadi tunjangan transportasi
“Disebutkan kami menekan Sekwan untuk pengembalian itu. Padahal pada prinsipnya untuk apa Sekwan takut pada kami pimpinan DPRD. Sekwan itu kan yang lebih berhak
mengatur Gubernur, berada di bawah Gubernur,” ujar Amri.
Dan menyinggung periodisasi yang dibuat jaksa dalam dakwaan kasusnya, Amri menilai seharusnya terdakwa dalam kasus ini bukan hanya dia, Hendra Apollo, dan Syaifudin.
“Melihat cara jaksa mendakwa kami, seharusnya terdakwanya lebih dari tiga. Karena di awal 2019, kami sama-sama tidak terima mobil jabatan dan mulai Oktober 2020 itu Sekwan
yang membayar tunjangan transportasi sudah berbeda,” kata Amri menyinggung pernyataan jaksa dalam surat dakwaan yang menyebut ia terlibat kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021. (mun)
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukadamai, 11 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu |
|
|---|
| Kloter Pertama Berangkat 22 April, Haji 2026 Dilayani Garuda dan Saudi Airlines |
|
|---|
| CEO Tribun Network Dahlan Dahi Ungkap Strategi Hadapi Disrupsi Media di Forum AMLS 2025 |
|
|---|
| 600 Ribu Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online, Termasuk Beasiswa Pelajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/03082023bkpos1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.