Berita Pangkalpinang

Kajati Babel Tegaskan Kasus Korupsi Pelindo Belum Ada Penambahan Tersangka, Sedang Berproses

Kasus Pelindo masih tetap berjalan, belum ada penambahan tersangka masih seperti itu dan sedang berproses semua

Penulis: Adi Saputra | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Kajati Babel Asep Maryono saat meninjau muara Jelitik, Sungailat Kabupaten Bangka, Kamis (03/08/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono menegaskan, belum adanya penambahan tersangka dan sedang beproses kasus tindak pidana korupsi di Pelindo Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

"Kasus Pelindo masih tetap berjalan, belum ada penambahan tersangka masih seperti itu dan sedang berproses semua," jelas Kajati Babel Asep Maryono saat ditemui Bangkapos.com usai meninjau muara jelitik Sungailiat, Kamis (03/08/2023).

"Kan yang menangani perkara masih berproses, tidak semuanya cepat dan butuh waktu dalam pemanggilan saksi-saksi. Kadang-kadang saksi hadir tepat waktu, kadang-kadang datang tidak tepat waktu," sambungnya.

Diungkapkan Asep, pihaknya pun merasa terbebani apabila kasus yang ditangani Kejati Babel tidak cepat selesai dan akan mengganggu penanganan kasus lain.

Terutama kasus-kasus yang ditangani Kejati Babel, semua harus selesai dan tidak menjadi beban bagi Kejati Babel dalam menyelesaikan perkara khususnya korupsi di Provinsi Babel.

"Harapan saya semua cepat karena apa, semakin cepat pekerjaan diselesaikan dan semakin lama pekerjaan diselesaikan maka akan terbebani bagi kami. Masih banyak pekerjaan kami harus tangani," ungkap Asep.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi jasa tunda dan pandu kapal PT Pelindo pelabuhan Pangkalbalam, kota Pangkalpinang.

Penetapan tiga tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono, dalam konfrensi pers bertepatan dengan peringatan HBA ke 63 di kantor Kejati Babel, Jumat (21/7/2023).

Tiga nama tersebut menyeret nama pejabat di PT Pelindo Pangkalpinang. Dua diantaranya menjabat DGM (Bawahan GM), dan satu supervisor.

"Kami telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas pelayanan jasa  pandu  kapal pada pelabuhan pangkalbalam tahun 2020 2022," kata Asep dalam keterangan persnya.

Tiga pejabat PT Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni NK, HP dan YP.

Sementara, untuk kerugian negara mencapai kurang lebih 4 Miliar.

"Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik NK, HP dan YP. Dua diantaranya menjabat sebagai DGM pejabat di bawah GM, dan satunya supervisor," kata Asep.

Sebelumnya Senin (5/6/2023) kemarin, kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di area pelabuhan Pangkalbalam, kota Pangkalpinang, digeledah tim Pidsus Kejati Babel.

Belum diketahui maksud dan tujuan tim Pidsus Kejati Babel tersebut. Namun, kabar adanya penggeledahan tersebut tak ditampik Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo.

Menurut Basuki, penggeledahan tersebut berlangsung Senin (5/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Namun sayangnya, Basuki belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena tengah menjalani tugas di luar daerah.

"Benar hari Senin kemarin, saya masih DL (Dinas Luar)," kata Basuki. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved