Berita Bangka Barat

Pasokan Gas Elpiji 3 Kg di Bangka Barat Sempat Tertunda, Ini Pesan Kepala DKUP ke Pangkalan

DKUP Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung menyebut, pasokan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram Bangka Barat tidak ada pengurangan.

Penulis: Yuranda | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (UKM) dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Bangka Barat, Aidi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro (UKM) dan Perindustrian (DKUP) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung menyebut, pasokan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram Bangka Barat tidak ada pengurangan.

Hanya saja beberapa waktu yang lalu ada keterlambatan pasokan gas elpiji bersubsidi ke dari tiga agen ke pangkalan yang ada di wilayah tersebut.

"Yang menjadi persoalan saat ini sejak bulan Juni 2023 lalu. Pertamina tidak memasok gas ke agenĀ  di tanggal merah, karena mereka libur oleh sebab pasokan menjadi tertunda," ujar Kepala DKUP Bangka Barat, Aidi, Kamis (3/8/2023).

Kata Aidi, namun kondisi itu tidak lama di hari berikutnya pengiriman akan dilakukan ke agen. Lanjutnya, pembeli gas bersubsidi ini berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), guna mengantisipasi terjadinya pembelian tidak wajar.

"Jadi setiap pangkalan harus memasukan KTP ke dalam aplikasi yang sudah disediakan. Jadi tidak mungkin satu KTP mendapatkan porsi yang tidak wajar. Di mana setipa kepala keluarga hanya mendapatkan satu tabung gas 3 kg saja," jelasnya.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan oleh DKUP dengan melakukan pemantauan dan pembinaan setiap pangkalan untuk betul-betul memberikan gas tersebut kepada yang membutuhkan.

Hal tersebut sesuai dengan edaran yang dikeluarkan kementerian perdagangan. Selain itu harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

"Untuk Bangka Barat yang diatas 60 kilometer dari dari pangkalan seperti di Kecamatan Mentok Rp18.200 per satu tabung gas 3 kg. Di kecamatan Parittiga Rp18.100 per satu tabung gas 3 kg," kata Aidi.

Aidi juga mengimbau kepada pangkalan untuk menjual gas sesuai dengan HET, pihaknya bersama dengan pihak DPRD terus melakukan pemantauan agar masyarakat mendapatkan sesuai porsi yang ditentukan.

"Bila ada yang menjual tidak sesuai dengan peruntukannya bakal melakukan pendataan terhadap pangkalan. Untuk agennya kami imbau untuk memberikan sanksi apabila pangkalan tidak mengindahkan aturan yang ada," tegasnya.

"Penyalurannya harus tepat sasaran, harganya harus sesuai dengan HET, dan tidak melakukan penimbunan. Apabila terjadi tiga hal itu, akan di sanksi dengan mencabut pangkalan itu dan tidak diberikan lagi pasokan gas kepadanya," tambahnya. (Bangkapos.com/Yuranda).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved