Berita Pangkalpinang

Pansus Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit Temukan Penyebab Sawit Murah, Sebut Tak Ada Sanksi Tegas

Selama ini tidak berjalan dengan baik dari pergub maupun perda. Salah satu, ada di dalam pergub itu berkaitan dengan tim pengawas

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Riki Pratama
Anggota Komisi IV DPRD Babel, Aksan Visyawan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tentang stabilitas harga tandan buah segar sawit dan syarat perizinan perkebunan sawit DPRD Babel, mulai menemukan sejumlah persoalan berkaitan dengan tidak stabilnya harga sawit di Babel.

Sejumlah anggota Pansus telah melakukan rapat bersama dengan instansi terkait, pada Senin (7/8/2023) di kantor DPRD Babel, untuk mengulik penyebab harga TBS kelapa sawit sering tidak stabil terutama untuk petani mandiri/swadaya.

"Selama ini tidak berjalan dengan baik dari pergub maupun perda. Salah satu, ada di dalam pergub itu berkaitan dengan tim pengawas.  Penetapan harga TBS kelapa sawit, ini tidak berjalan.

Apa buktinya dari 25 pabrik kelapa sawit di Babel, sebanyak 5 pabrik tidak pernah hadir," kata Ketua Pansus yang juga Anggota Komisi IV DPRD Babel, Aksan Visyawan, kepada Bangkapos.com, Senin (7/8/2023).

Aksan menambahkan, dalam pelaksaan pergub berkaitan dengan harga TBS kelapa sawit, tidak dijalankan maksimal oleh pemerintah daerah. 

Ditambah, tidak ada sanksi tegas, diberikan ke perusahan sawit yang tidak mengikuti aturan dari pemerintah.

"Sedangkan di pergub menyampaikan sebelum penetapan indeks TBS, dapat peringatkan. Seperti pencabutan izin, punya kekuatan di pergub itu. Berlaku seluruh Babel, apabila pabrik kelapa sawit tidak mengikuti itu.

Tetapi tidak diterapkan dan peringatan tidak dilakukan, artinya mandul. Itu diakui kepala dinas, mereka juga selama ini tidak menerapkan peringatan. Jadi semaunya pabrik kelapa sawit," kata Aksan.

Politikus PKS ini, menjelaskam ada komponen Indeks, seperti biaya pemasaran, biaya pengangkutan, biaya pengelolaan hingga rendemen pabrik yang harus dilakukan penghitungan dengan baik, tanpa asal asalan atau semaunya.

"Diduga mereka semaunya, menghitung indeks harga perhitungan, seperti harga transportasi rendemen di Babel rendah dibandingkan daerah lain. Ini harus uji laboratorium secara independen. Apakah benar.?

Misalnya umur pohon kelapa sawit 3 tahun di Riau usia 5 tahun sama-sama suburnya satu tandan dapat 20 kg. Itu rendemen berapa dikita apakah sama di sana, ini harus dibuktikan," terangnya.

Lebih jauh, Aksan melihat adanya dugaan ketidak konsistennya pabrik kelapa sawit untuk mengikuti aturan. Sehingga berdampak macam macam satu di antaranya, berkaitan dengan harga TBS kelapa sawit.

"Berdasarkan pergub kesepakatan antara pabrik, pemerintah dan petani, menetapkan tiap bulan harus begini. Itu untuk petani plasma dan koperasi. Petani mandiri atau swadaya dibiarkan pemerintah tidak dapat bergeming. 

Mereka tergantung tengkulak berapa maunya, tidak pernah dibina, di berikan bantuan pupuk, bibit yang bagus, karena peran pemerintah kurang," keluhnya.

Dikatakan Aksan, saat ini berusaha pengumpulan data. Terkait harga TBS kelapa sawit perbulan dan sejumlah perizinan perkebunan sawit di Babel. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved