TKW

Syarat dan Umur Calon TKW di Hongkong, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Syarat dan umur calon TKW di Hongkong, jangan lupa siapkan dokumen seperti KTP, KK, surat izin suami dan paspor.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tribun Pontianak
Ilustrasi Tenaga Kerja Wanita atau TKW. Berikut syarat dan umur calon TKW di Hongkong, siapkan dokumen beberap ini. 

Surat Izin Suami (bagi yang sudah menikah)

Calon Tenaga Kerja Indonesia atau Tenaga Kerja Wanita harus memastikan bahwa data yang tertera di masing-masing dokumen berisi identitas yang sama.

Pilih penyalur TKI yang resmi

Lalu, calon PMI harus cermat dalam memilih penyalur untuk dirinya dapat bekerja di Hongkong.

Pasalnya, saat ini marak fenomena penyalur TKI yang palsu atau ilegal serta tidak resmi yang masih cukup membuat masyarakat tergiur dengan penawarannya.

Sehingga, perlu ditekankan bahwa calon TKI harus memilih penyalur yang resmi dan pastikan tidak dipungut biaya sedikitpun, karena akan ditanggung oleh penyalur.

Paspor

Lalu, yang terakhir adalah calon TKI atau TKW harus mempersiapkan paspor karena ini merupakan dokumen penting sebelum Tenaga Kerja Indonesia bisa masuk ke negara tujuan.

Pembuatan paspor akan diproses jika calon TKI sudah mempunyai dokumen yang lengkap.

Selain itu penting untuk diketahui bahwa paspor merupakan syarat paling penting bagi para calon TKI atau TKW.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved