Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Ridwan Djamaludin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Ridwan Djamaluddin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Istimewa
foto Ridwan Djamaluddin (RJ) Ditetapkan Tersangka 

Yang menarik adalah bahwa proses ini tidak mengacu pada aspek penilaian yang telah ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Sebaliknya, mereka mengikuti perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas pada 14 Desember 2021.

Ini menunjukkan adanya kolaborasi antara RJ dan HJ dalam mengatur proses penerbitan RKAB yang menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan tertentu tanpa mempertimbangkan aspek penilaian yang seharusnya.

Dengan penetapan dua tersangka ini, total sepuluh orang tersangka telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Mereka berasal dari berbagai entitas, termasuk PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Meskipun proses penyidikan masih dalam tahap pengembangan, langkah ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi dalam kasus pertambangan ore nikel.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ ditempatkan dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Bangkapos.com masih berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak terkait termasuk Ridwan Djamaluddin.(*)

(*/Bangkapos.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved