Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

Selain Dugaan Korupsi, Ridwan Djamaluddin Juga Diperiksa Kasus MarkUp Tukin Fiktif di KemenESDM

Mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaludin (RJ) ditahan kejaksaan

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Mantan Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin ditahan kejaksaan dugaan kasus korupsi penjualan Nikel 

Dalam penyelidikan ini, mantan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Ridwan Djamaludin, dimintai keterangan terkait adanya dugaan mark up fiktif tunjangan kinerja pegawai.

KPK juga memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Namun, Ridwan Djamaludin membantah keterlibatannya dalam manipulasi tunjangan pegawai di Kementerian ESDM.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan atau manipulasi yang dilakukan olehnya terkait tukin pegawai.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Djamaluddin membantah ikut memanipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.

Ketika ditanya apakah Ridwan terlibat manipulasi tukin dengan modus pura-pura tak sengaja menambahkan angka 0 di belakang jumlah tukin, Ridwan langsung membantah.

Padahal, Ridwan sebelumnya tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaannya. 

“Saya (ikut menambahkan angka 0)? Enak aja lu!” kata Ridwan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023) malam. 

Ridwan baru menjawab ketika ditanya apakah betul ia menerima uang dalam korupsi tersebut. “Enggak. Ngaco,” jawab Ridwan sembari tertawa. 

Kasus ini terus bergulir dalam upaya memberantas tindakan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dan PT Antam.

Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat pemerintah eks Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).

"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).

Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan eks Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu ihwal adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait.

Selain Ridwan, KPK turut memeriksa empat saksi lain dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM

Mereka antara lain, Hertono, PNS; Manzilia Fatma, PNS; Indriawati, karyawan swasta; dan Sulkonik, office boy pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved