Berita Kriminalitas
Tak Jera Dua Kali di Penjara, Andika Pratama Kembali Diringkus Tim Kalong Polresta Pangkalpinang
Dua kali masuk penjara tak membuat Andika Pratama (30) jera, setelah Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali meringkusnya.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Dua kali masuk penjara tak membuat Andika Pratama (30) jera, setelah Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali meringkusnya terkait tindak pidana narkotika, Rabu (9/8/2023).
Andika Pratama untuk ketiga kalinya ditangkap pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 21.30 wib di daerah Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Bupati Berusaha Cari Win-win Solusion, Pemkab Bangka Selatan Minta Masyarakat Kepoh Tak Gegabah
Baca juga: Buron Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Bangka Barat Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, dua unit handphone dan satu unit motor yang digunakan Andika Pratama untuk menjalankan aksinya.
"Tim saat melakukan penggeledahan didapati sebuah tas berisi tiga bungkus besar narkotika jenis sabu, dua bungkus sedang, dan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (9/8/2023).
Tidak cukup melakukan penggeledahan badan, Andika Pratama yang sudah memiliki riwayat atau rekam jejak buruk membuat Tim Kalong meningkatkan penyelidikannya.
Alhasil Tim Kalong pun kembali berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dikediaman Andika Pratama yang berada di daerah Selindung, Kota Pangkalpinang.
"Saat di rumah pelaku ditemukan tiga bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis sabu, dua skop terbuat dari pipet plastik ,1 buah timbangan digital ukuran kecil, satu buah timbangan ukuran besar dan satu ball plastik strip bening," jelasnya.
Total narkotika jenis Sabu seberat 71,62 gram pun, berhasil didapatkan tim Kalong sebagai barang bukti terhadap Andika Pratama.
Lebih lanjut saat dilakukan interogasi, terungkap Andika Pratama merupakan pengedar spesialis narkotika jenis sabu.
"Pelaku ini sudah lama dan berstatus sebagai residivis, bahkan dua kali yang pertama 2011 dan yang keduanya 2014. Untuk pelaku ini juga dari hasil interogasi, hanya mengedarkan sabu jadi kalau ekstasi atau ganja tidak pernah," ungkap Antoni.
Baca juga: Pemprov Babel Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Bayar 10 Staf Khusus Gubernur
Baca juga: 60 Polwan Polda Babel Ikut Aksi Donor Darah, Peringati Hari Jadi ke-75 Polwan RI
Perwira balok tiga ini pun membeberkan dalam bisnis narkotika, selalu mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar.
"Kalau dapat barangnya dari orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kalau daerah edarnya juga hanya di Kota Pangkalpinang. Pelaku ini juga mengedarkan paket besar, tidak pernah pelaku ini mengedarkan paket kecil-kecil," ungkapnya.
Sementara itu Andika yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 kini sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.