Berita Pangkalpinang

Alat Berat di Bangka Belitung Bakal Dipungut Pajak, Pemprov dan DPRD Babel Buat Peraturannya

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan kembali memberlakukan penarikan terhadap Pajak Alat Berat (PAB).

Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
bangkapos.com
Dody Kusdian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan kembali memberlakukan penarikan terhadap Pajak Alat Berat (PAB).

Penarikan pajak alat berat dilakukan pemerintah daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walaupun sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB). MK membatalkan ketentuan UU PDRD menyebutkan alat berat dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor.

Tetapi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pajak alat berat kembali diberlakukan.

Untuk menjalankan perintah Undang-Undang tersebut, pemprov dan DPRD Babel membuat rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Bangka Belitung.

Anggota Komisi II DPRD Bangka Belitung, Dody Kusdian, mengatakan, Babel merupakan daerah pertambangan, yang sangat berpotensi menarik pajak alat berat.

"Kita lagi bahas perda pajak dan retribusi memang banyak hal yang kita soroti. Pertama potensi pajak kita daerah pertambangan. Karena secara kasat mata banyak alat berat berada di masyarakat dan perusahaan di Babel," kata Dody kepada Bangkapos.com, Kamis (10/8/2023).

Ia juga meminta, pemerintah daerah untuk mendata potensi riil jumlah alat berat yang ada di Bangka Belitung, untuk dapat dipungut pajak.

"Sejauh ini kita tidak memiliki potensi riil yang dimiliki. Pajak kita kalah dengan Sumsel, padahal kita daerah peetambangan, seharusnya jauh lebih besar dari mereka. Tetapi realitanya jauh di bawah Sumsel, terkait alat berat," terangnya.

Politikus PKS ini meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait mendata potensi pajak alat berat ini. Sehingga semakin banyak pajak dipungut akan dapat meningkatkan PAD.

"Karena kita tahu pajak alat berat itu terkait pada perusahaan, mereka dari kalangan menengah ke atas bukan menengah ke bawah.

Kalau mereka orang miskin mungkin dapat kemudian dihilangkan," katanya.

Lebih jauh dikatakan Dody, pembahasan peraturan daerah retribusi dan pajak daerah sangat penting dilakukan untuk dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.

"Itu karena aturanya ada yang melakukan judicial review di MK, ada peraturan yang batalkan oleh MK. Kemudian ada keluar Undang-undang HKPD dan PP baru dimasukan kembali, bisa ditarik kembali, terkait alat berat ini," terangnya.

Dengan ditariknya kembali pajak alat berat, Dody, optimis akan dapat meningkatkan pajak daerah di Peovinsi Bangka Belitung.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved