Berita Pangkalpinang

Alat Berat di Bangka Belitung Bakal Dipungut Pajak, Pemprov dan DPRD Babel Buat Peraturannya

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan kembali memberlakukan penarikan terhadap Pajak Alat Berat (PAB).

Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
bangkapos.com
Dody Kusdian. 

"Kita optimis, dengan masuknya objek pajak ini, untuk ada penambahan," katanya.

Banmus

Diketahui sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung, telah melakukan rapat musyawarah (Banmus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (9/8/2023) di DPRD Babel.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendu, memimpin rapat antara Pansus DPRD Babel bersama pemprov.

Mereka menyampaikan terkait, telah menyelesaikan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah setelah melalui proses panjang.

"Kami pansus telah menyelesaikan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kami sudah menyelesaikan pembahasan dari pasal per pasal. Diteliti, dan kaji. Alhandulilah telah memenuhi kesepakatan semua," kata Ranto.

Ia menegaskan, dengan adanya Ranperda yang bakal dijadikan Perda ini, akan mencabut peraturan daerah sebelumnya mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Banyak perda kita cabut, jadikan satu dan tidak lepas dari Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP nomor 35 tahun 2003. Kita menyusun tidak mungkin, keluar dari trek ini. Ini perda bergengsi bagi kita untuk masalah pendapatan," terangnya.

Ranto mengatakan, dengan adanya perda ini nantinya, menyatukan sejumlah peraturan daerah lainnya, berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

"Baik dari sisi Bakuda, seperti pajak PKB,Opsen Pajak MBLB, pajak alat berat, air permukaan yang termaktup di dalam perda yang akan kita sahkan," katanya.

Kemudian berkaitan dengan retribusi parkir, dikatakan Ranto, nantinya akan dipungut sesuai dengan aturan yang telah disusun dalam Ranperda.

"Parkir ini, kita telah bersama rekan-rekan telah berkungjung ke Provinsi Jawa Timur. Jadi kami belajar bagaimana cara mengelola parkir biar menjadi PAD. Kita mengambil sumber, sesuai dengan hak kita di provinsi, ini menjadj bahan baru untuk menambah PAD," terangnya.

Politikus Demokrat ini, menambahkan Ranperda ini ditargetkan diselesaikan dan dapat digunakan pada Januari 2024 mendatang. Untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Babel semakin baik.

"Ini untuk kepentingan Babel bagaiaman PAD harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Dengan adanya perda ini, inilah acuan kita mencari pajak dan retribusi. Yang disesuaikan dengan daerah kita, ada kearifan lokal dan kemampuan masyarakat Babel," terangnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, M. Haris, mengatakan, Ranperda ini adalah amanah dari Undang-Undang HKPD, dan berkaitan dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 yang sudah dihapus.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved