Berita Pangkalpinang

Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Babel akan Tindak Spanduk dan Baliho yang Muat Empat Unsur Ini

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menegaskan apabila ditemui keempat unsur kampanye tersebut, pihaknya akan

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, melarang peserta pemilu memuat tanda gambar dan nomor urut partai  disertai adanya unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri diluar masa kampanye.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menegaskan apabila ditemui keempat unsur kampanye tersebut, pihaknya akan menindak spanduk dan baliho yang dipasang oleh peserta pemilu.

"Pada masa sebelum kampanye apa yang menjadi hak peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat. (Itu) sudah diatur di dalam PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79, termasuk bendera, nomor urut dan pertemuan terbatas," ucap Osykar, pada rilis yang diterima Bangkapos.com, Sabtu (12/8/2023).

Osykar menambahkan, sesuai ketentuan pada PKPU tersebut, peserta pemilu diperbolehkan  untuk melakukan sosialisasi sebelum memasuki tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

"Tapi Bawaslu juga menghimbau, agar dalam memasang spanduk baliho dan atribut sosialisasi itu  dapat memperhatikan ketertiban dan estetika terhadap lingkungan. Serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan  dan tempat ibadah," tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berbeda apabila sudah masuk tahapan kampanye nanti, ketika peserta diperbolehkan melakukan berbagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.

"Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang  dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan 
partisipasi pemilih dalam Pemilu, ini tertuang dalam pasal 5 PKPU 15 Tahun 2023," jelas nya.

Menurutnya, pada masa kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari, barulah peserta pemilu diperbolehkan mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.

"Ini bisa dilakukan peserta pemilu dengan menggunakan berbagai cara seperti metode  penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum hingga pemasangan alat peraga 
kampanye pemilu di tempat umum," papar Osykar.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved