Berita Pangkalpinang
Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Babel akan Tindak Spanduk dan Baliho yang Muat Empat Unsur Ini
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menegaskan apabila ditemui keempat unsur kampanye tersebut, pihaknya akan
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, melarang peserta pemilu memuat tanda gambar dan nomor urut partai disertai adanya unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri diluar masa kampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar menegaskan apabila ditemui keempat unsur kampanye tersebut, pihaknya akan menindak spanduk dan baliho yang dipasang oleh peserta pemilu.
"Pada masa sebelum kampanye apa yang menjadi hak peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat. (Itu) sudah diatur di dalam PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79, termasuk bendera, nomor urut dan pertemuan terbatas," ucap Osykar, pada rilis yang diterima Bangkapos.com, Sabtu (12/8/2023).
Osykar menambahkan, sesuai ketentuan pada PKPU tersebut, peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi sebelum memasuki tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
"Tapi Bawaslu juga menghimbau, agar dalam memasang spanduk baliho dan atribut sosialisasi itu dapat memperhatikan ketertiban dan estetika terhadap lingkungan. Serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berbeda apabila sudah masuk tahapan kampanye nanti, ketika peserta diperbolehkan melakukan berbagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
"Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan
partisipasi pemilih dalam Pemilu, ini tertuang dalam pasal 5 PKPU 15 Tahun 2023," jelas nya.
Menurutnya, pada masa kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari, barulah peserta pemilu diperbolehkan mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.
"Ini bisa dilakukan peserta pemilu dengan menggunakan berbagai cara seperti metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum hingga pemasangan alat peraga
kampanye pemilu di tempat umum," papar Osykar.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Pesepakbola Asal Babel Vivi Oktavia dan Allya Putri Kembali Ikuti Pelatnas Persiapan Sea Games 2025 |
|
|---|
| Berbekal Internet, Daun Kering Ketapang Inovasi Lukman Taklukkan Pasar Dunia |
|
|---|
| Polda Babel Gelar Donor Darah Massal, Sambut Hari Jadi Humas ke-74 |
|
|---|
| Hari Santri Nasional, Ketua PWNU Bangka Belitung Sebut Peran Penting Santri |
|
|---|
| Lagi Ada Pemutihan PBB di Pangkalpinang, Ini Cara Cek dan Bayar Tagihan PPB Anda Cukup Pakai Hp |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.