Berita Sungailiat

Warga Desa Mendo Barat Pertanyakan Kebun Plasma Seluas 36 Hektar yang Diklaim Dicaplok PT FAL

Dasar warga jelas dari izin PT SMAL wajib 20 persen memberikan plasma kepada masyarakat rekomendasi awal 100 hektar lebih

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Puluhan warga desa Mendo Barat,  Kecamatan Mendo Barat, membongkar portal yang diklaim berdiri di atas lahan desa, Sabtu (12/8/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Tak hanya mempersoalkan pemasangan portal saja, namun masyarakat juga mempertanyakan hak lahan kebun plasma mereka seluas 36 hektar, yang diduga telah dicaplok pihak PT FAL.

"Lahan yang diklaim PT FAL kurang lebih 36 hektar, makanya kami berkeyakinan PT FAL yang memasang ini (portal) tujuan didirikan portal ini untuk menghalangi masyarakat lewat. Menurut informasi portal ini dibuat 8 Agustus lalu didirikan malam sekitar pukul 20.00  WIB," kata perwakilan Warga Teuku Yunus, di sela pembongkaran portal di area perkebunan kelapa sawit desa Mendo Barat, Sabtu (12/8/2023).

Puluhan warga desa Mendo Barat, Kecamatan Mendo Barat membongkar portal yang diklaim berdiri di atas lahan desa sepanjang 1.600 meter, Sabtu (12/8/2023)
Puluhan warga desa Mendo Barat, Kecamatan Mendo Barat membongkar portal yang diklaim berdiri di atas lahan desa sepanjang 1.600 meter, Sabtu (12/8/2023) (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Menurut Teuku Yunus, dari luasan izin perkebunan yang dikantongi PT SAML (Sinar Argo Makmur Lestari) yang jumlahnya ratusan hektar tersebut, 20 persennya terdapat lahan kebun plasma milik warga. Namun, sebagian lahan plasma tersebut saat ini justru di klaim milik PT FAL.

"Dasar warga jelas dari izin PT SMAL wajib 20 persen memberikan plasma kepada masyarakat rekomendasi awal 100 hektar lebih, ini sudah diklaim oleh PT FAL. Padahal sebenarnya itu untuk plasma desa," kata Teuku.

Sementara warga lainnya, Maskur mengaku telah lama menuntut  pencaplokan lahan kebun plasma milik warga oleh PT FAL.

Namun sampai saat ini kata Maskur, belum ada kejelasan. Khususnya dari pemerintah desa Mendo Barat.

"Terkait lahan plasma yang dicaplok itu sudah lama kami tuntut tapi masyarakat desa dan pemerintah desa tidak sinkron. kita tuntut plasma, mereka (desa) membiarkan. Dan PT FAL ini seolah olah memprovokasi masyarakat , bisa bisa masyarakat bentrok gara gara ini," ketus Maskur.

Sementara perwakilan PT FAL, Joni mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal lahan kebun plasma yang diklaim masyarakat tersebut.

Sebab status dirinya bukan sebagai pengawas.

Hanya saja dirinya meminta warga membuktikan status lahan yang diklaim sebagai lahan kebun plasma milik warta desa Mendo Barat itu.

"Kalau soal lahan plasma saya tidak tahu, karena saya bukan pengawas di lapangan. Cuma yang jelas silakan buktikan saja, tapi jika hoax hati-hati, buktikan jika mereka punya bukti," kata Joni.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved