Bangka Pos Hari Ini
Polda Babel Hadirkan 11 Tersangka Perusakan dalam Konfrensi Pers, PT Foresta Rugi Rp 2 Miliar
PT Foresta Lestari Dwikarya mengalami kerugian Rp2 miliar akibat perusakan dan pembakaran aset perusahaan.
Lebih lanjut, Jojo mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan
menggunakan benda berupa batu, kayu, korek api gas, serta benda lainnya. Mereka melemparkan batu-batu yang membuat kaca kantor pecah.
Selain itu, memukul kaca dan fasilitas kantor menggunakan kayu yang membuat fasilitas rusak.
“Sehingga melakukan pembakaran dengan
menggunakan korek api gas terhadap barang atau benda yang ada di dalam kantor
sehingga menimbulkan api dan asap yang membuat bagunan gedung mengalami kebakaran,” ujar Jojo.
Dia menuturkan, setelah aksi massa di area KantorvBesar Tanjung Rusa Estate
PT Foresta makin memanas, beberapa pelaku bergeser ke area Kantor Divisi dan II serta Gedung Workshop (Gudang Bengkel) PT
Foresta.
Akibatnya, gedung Kantor Divisi I dan II terse-
but mengalami kebakaran dengan kondisi rusak parah, dan beberapa kendaraan atau mobil milik PT Foresta mengalami kerusakan akibat
pembakaran dan perusakan. (riu)
Bantah Arogan
DIREKTUR Reskrimum Polda Kepulauan Bang-
ka Belitung Kombes (Pol) I Nyoman Mertha Dana membantah polisi bertindak arogan saat menangkap tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta.
“Kalau masalah arogansi sama sekali kita tidak ada. Upaya paksa pun dilaksanakan benar secara humanis, apa menjadi hak masyarakat yang bersangkutan sudah kita penuhi,” kata Nyoman, Sabtu (26/8).
Sebelumnya, Wandi, penasihat hukum 11 ter-
sangka perusakan dan pembakaran aset PT Fo-
resta, menyayangkan eksekusi yang dilakukan
aparat.
Bahkan, kata Wandi, dari penuturan seorang tersangka, saat penangkapan, aparat arogan.
Kliennya disuruh tiarap dan diinjak secara tidak manusiawi.
Nyoman juga menyebutkan, pemicu tindak pidana tersebut yakni adanya permasalahan antar masyarakat di seputar PT Foresta.
“Sudah dua kali kegiatan unjuk rasa dan dilakukan langkah-langkah. Namun, karena ada ajakan dari seseorang melaksanakan secara spontan sehingga ada masyarakat tersulut emosi melakukan penganiayaan, pembakaran, dan perusakan,” ujarnya.
Adapun ancaman hukuman terhadap para tersangka, lanjut Nyoman, berkisar 7 tahun penjara untuk pembakaran dan tindak pidana penganiayaan di atas 5 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan Pasal 187 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.
“Peran mereka ada yang penghasutan, kemudian pembakaran,ada pengrusakan,” ucapnya.
Terkait ada tidaknya penambahan jumlah tersangka, Nyoman menyebutkan, masih akan terus berkembang. “Kemungkinan akan berkembangdan sesuai dengan alat bukti didapatkan. Sementara tersangka 11 ini,” katanya. (riu)
| 600 Ribu Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online, Termasuk Beasiswa Pelajar |
|
|---|
| Terseret Dua Kasus Hukum, Wagub Babel Hellyana Minta Maaf ke Gubernur dan Masyarakat |
|
|---|
| Fery-Syahbudin Tancap Gas, Fokus Benahi APBD dan Tingkatkan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Kode ‘7 Batang’ Terungkap, KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan Proyek |
|
|---|
| Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman Rio Setiady, Dody dan Arnadi Kehilangan Sosok Penolong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.