Yudo Margono dan Listyo Sigit Diminta Ungkap Mafia Obat Ilegal Usai Imam Masykur Tewas oleh Praka RM

Kabar terkini usai warga Aceh Imam Masykur tewas dianiaya Praka RM, Panglima TNI Yudo Margono & Kapolri Listyo Sigit diminta ungkap mafia obat ilegal

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Serambi News
Kolase Sosok Praka RM dan Korban Imam Masykur Pada Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas 

Dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif sebut efeknya bisa bikin perlambatan atau depresi napas hingga meninggal.

Diketahui pembahasan soal Tramadol menjadi ramai seiring kasus oknum Paspampres Praka Riswandi Manik yang diduga menyiksa Imam Masykur hingga tewas dan viral di media sosial.

Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, dr Edi Darmawan Sp An Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) menjelaskan efek samping obat tersebut.

Berdasarkan uraiannya, Tramadol bila dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan, dapat membuat perlambatan atau depresi napas.

"Kondisi akut itu bisa depresi napas yang berefek pada kehilangan kesadaran, jika tidak ditangani dengan bagus bisa meninggal," jelas dr Edi dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Rabu (30/8/2023).

Kemudian, pemberian Tramadol untuk anak-anak perlu pemantauan khusus, selain itu pasien usia tua di atas 65 tahun, risiko terjadi depresi napas sangatlah tinggi.

Dokter RSUDZA itu menjelaskan, Tramadol masuk dalam golongan narkotika, yakni obat-obatan untuk mengurangi rasa nyeri.

Dalam dunia medis, dikenal ada tiga level narkotika, golong satu merupakan yang paling berat efek sampingnya.

"Orang medis kapan pakai? Untuk mengobati nyeri pasca-operasi," ungkap dr Edi.

"Apakah selain pasca-operasi sering digunakan? Jarang sekali," sambungnya.

Dokter spesialis anestesiologi RSUDZA itu menjelaskan, meski masyarakat sudah mengetahui Tramadol digunakan sebagai anti nyeri, namun tidak bisa dijual sembarangan.

"Misalnya ada masyarakat sudah tahu Tramadol itu anti nyeri, terus mau datang ke apotek atau depot beli obat ini, tidak bisa," kata dr Edi.

"Tidak bisa sembarangan karena dia harus menggunakan resep (dokter)," tambahnya.

Bahkan terkadang sudah membawa resep pun, pihak apotek bertanya lagi siapa dokter yang memberikan resep tersebut.

"Karena dokter-dokter tertentu yang bisa mengeluarkan resep obat seperti ini, tidak semua dokter, mengingat efek samping tadi," jelas alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved