Selebgram Babel Diduga Muncikari
Kasus Selebgram di Pangkalpinang Jadi Muncikari, Polisi Masih Gali Keterangan Saksi-saksi
Dalam hal ini masih terus dilakukan pemeriksaan. Menggali keterangan saksi-saksi lain dan belum ada tersangka lain. Untuk korbannya sementara
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Selebgram perempuan berinisial ARD (22) asal Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
ARD diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke sejumlah pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.
Tersangka ARD ditangkap Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, saat asik karaoke, di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyampaikan terkait perkembangan kasus dugaan selebgram menjadi muncikari.
Ia mengatakan, belum ada tambahan tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut.
"Dalam hal ini masih terus dilakukan pemeriksaan. Menggali keterangan saksi-saksi lain dan belum ada tersangka lain. Untuk korbannya sementara masih dua, inisial A dan N," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, kepada Bangkapos.com, Senin (4/9/2023) di tempat kerjanya.
Jojo menambahkan, saat ini Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, juga terus bekerja untuk mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang lainnya.
"Di mana tidak menutup kemungkinan ke pelaku lainnya. Untuk sementara masih pendalaman pemeriksaan saksi-saksi lainnya," terangnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Jojo Sutarjo meminta, orangtua lebih aktif memperhatikan pergaulan anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam prilaku melanggar hukum.
"Terkait masalah ini kami mengimbau masyarakat dapat menjaga pergaulan anaknya. Terkhusus putra dan putrinya. Jangan sampai tergelincir masalah eksploitasi seksual. Karena menyangkut martabat perempuan, mari kita saling menjaga. Kita ingatkan ke putra dan putri kita sendiri," pesannya.
Sementara dari hasil penangkapan, terhadap selebgram perempuan berinisial ARD (22) asal Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan prostitusi.
Seperti uang Rp 6.000.000 diamankan dari tersangka ARD, 1 unit HP Iphone 13 Promax, 1 unit HP IPhone 11, 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C , 1 unit Hp Iphone 11, 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD, Bill Hotel dan Chat WA.
Tersangka beserta barang bukti saat ini, telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung, guna mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka ARD, pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Cari Aktor Terlibat
| Update Kasus Selebgram Jadi Mucikari, Polda Babel Periksa Saksi Kemungkinan Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Pengakuan Cewek Open BO di Pangkapinang Melibatkan Selebgram Lokal, Harga Jutaan Sekali Pesan |
|
|---|
| Ditangkap di Tempat Karaoke, Selebgram di Babel ini Tawarkan Wanita Bertarif 3 Juta Sekali Kencan |
|
|---|
| Postingan Selebgram Asal Bangka Belitung Annisa Rama Dewi Sebelum Ditangkap Karena Kasus TPPO |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Selebgram di Bangka Belitung Ditangkap Satgas TPPO, Diduga Menjadi Muncikari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.