Berita Bangka Tengah

Bupati Bangka Tengah Algafry Imbau Penambang di Merbuk-Kenari-Pungguk Hentikan Aktivitas

Sehingga kembali maraknya aktivitas masyarakatnya yang melakukan penambangan, dikhawatirkan bisa menyebabkan terganggunya

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman (tengah) saat memberikan keterangan usai agenda pertemuan dengan jajaran Forkopimda, beserta perwakilan PT Timah dan PT PLN soal maraknya penambangan pada wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (28/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menghimbau agar masyarakat penambang di wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, untuk menghentikan aktivitas sampai adanya perizinan.

Hal itu disampaikan Algafry usai menggelar pertemuan dengan jajaran Forkopimda, beserta perwakilan PT Timah dan PT PLN di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan, meski wilayah tersebut masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah, namun sampai saat ini Kementerian ESDM belum mengeluarkan izin produksi dan masih berstatus izin eksplorasi.

"Alhamdulillah di hari sumpah pemuda ini, kita Forkopimda bersama pihak PT Timah dan PLN membahas soal kondisi terakhir soal Merbuk, Kenari dan Pungguk. Tak jenuh-jenuh kami sampaikan, itu masih dalam proses, dari PT Timah tadi menyampaikan, mereka masih berupaya agar mendapatkan izin produksi," ujar Algafry.

Ia menyebutkan, selain belum memiliki perizinan lengkap, aktivitas penambangan di wilayah itu memiliki resiko besar karena mengancam keberadaan tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) milik PLN.

Menurutnya, tiang SUTT ini memiliki peran penting untuk mengalirkan listrik di wilayah Kabupaten Bangka Tengah sampai dengan Kabupaten Bangka Selatan.

Sehingga kembali maraknya aktivitas masyarakatnya yang melakukan penambangan, dikhawatirkan bisa menyebabkan terganggunya pasokan listrik PLN.

"Hari ini jarak penambang sudah mendekati kurang lebih 116 meter, dari tiang. Menurut teman-teman PLN, standarnya kalau di lapangan keras 60 meter jarak aman. Tetapi, di kawasan lumpur seperti itu, kondisi aman galian paling tidak 100 meter agar aman, tidak rubuh. Sekarang berarti tinggal 16 meter (dari jarak aman) sudah mendekati," sebutnya.

Untuk itu ia meminta agar masyarakat penambang bisa memahami kondisi ini, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar kepada masyarakat luas.

"Hari ini saya juga menghimbau dan minta agar teman-teman tidak lagi bekerja. Saya sudah meminta ke PT Timah untuk memasang batasan, khususnya di dekat tiang itu. Tapi bukan berarti diluar batas batas itu boleh menambang, tidak boleh sampai sekarang karena itu belum ada izin," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved