BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Pada Acara Kunspek Komisi IX DPR RI di Babel

Bpjamsostek lakukan penyerahan santunan kematian kepada 6 ahli waris pada kegiatan Kunspek Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur (01/09).

Penulis: iklan bangkapos | Editor: Iwan Satriawan
Istimewa
BPJamsostek lakukan penyerahan santunan kematian kepada 6 ahli waris pada kegiatan Kunspek Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur (01/09). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pangkalpinang melakukan penyerahan santunan kematian kepada 6 ahli waris pada kegiatan Kunspek Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur (Jumat, 1 September 2023)

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dari kepesertaan Non ASN, Pekerja Rentan Provinsi Babel, Pekerja Bukan Penerima Upah dan kepesertaan Penerima Upah. 

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Hedry Nora menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum/armahumah semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian orang tercinta.

“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhumah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Hedry juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja.

Lanjut disampaikan oleh Kepala Bpjs Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh, penyerahan santunan kepada ahliwaris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal. 

"Kami berharap pemerintah daerah terus memberikan support kepada BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakatnya terkhusus pekerja yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terlindungi. Pekerja yang kami maksud termasuk Non ASN bisa didaftarkan melalui program PU (penerima upah), dengan iuran sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pekerja Rentan yang dapat didaftarkan pada program BPU (Bukan Penerima Upah)," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved