Belitung Memilih
Jelang Pemilu 2024, Selesaikan Sengketa Pemilu, Bawaslu Belitung Prioritaskan Jalur Mediasi
Untuk meminimalisir terjadinya sengketa pada pesta demokrasi Pemilu 2024, pihak Bawaslu Kabupaten Belitung mengada rapat koordinasi (rakor).
Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Untuk meminimalisir terjadinya sengketa pada pesta demokrasi Pemilu 2024, pihak Bawaslu Kabupaten Belitung mengada rapat koordinasi (rakor).
Kegiatan rakor ini yang digelar bawaslu ini mengundang pengurus parpol, instansi terkait serta panwascam dalam kegiatan rakor penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Pada rakor tersebut bawaslu memaparkan tata cara dalam penyelesaian sengketa mulai dari pelaporan, mediasi hingga adjudikasi.
Terkait proses penyelesaian sengketa dalam pemilu 3024 nanti pihak Bawaslu mengutamakan jalur mediasi.
"Sesuai imbauan Bawaslu RI itu, kalau bisa sampai proses mediasi saja. Walaupun sebenarnya kami tidak berharap sengketa itu ada," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar pada Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, ekanisme penyelesaian sengketa berawal dari laporan parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan ataupun berita acara dari penyelenggara Pemilu.
Kemudian, laporan akan ditindaklanjuti keseuaian formal dan materiil dari laporan tersebut sebelum diregistrasi.
Setelah diregistrasi, bawaslu mulai melaksanakan tahapan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
"Mediasi ini dilakukan dua kali untuk mencapai kesepakatan. Kalaupun nanti tidak bersepakat, maka dilaksanakan sidang adjudikasi," jelas pria yang akrab disapa Aris itu.
Sidang adjudikasi dilaksanakan bawaslu selama 12 hari kerja terhitung semenjak sidang pertama digelar.
Sidang dimulai dengan beberapa agenda yaitu pembacaan keberataan pemohon dan jawaban bersengketa sebaiknya mengajukan saksi ahli yang memberikan pandangan sehingga menjadi pertimbangan Bawaslu dalam menentukan keputusan.
"Memang potensi sengketa ini masih ada di tahapan selanjutnya seperti penetapan DCT sampai penetapan penghitungan suara nantinya. Tapi kami harap sengketa itu terjadi dan tahapan Pemilu 202r berjalan lancar," ungkap Aris.
Hanya Menunggu
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan menegaskan jika KPU tidak memiliki kewenangan terkait proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Menurutnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu bersifat menunggu sebagai terlapor dan termohon.
| KPPS dan PTPS Diminta Bawaslu Belitung Lebih Teliti Menerima Pemilih |
|
|---|
| Pj Bupati Belitung Sebut PSU Jadi Catatan Bersama Untuk Pelaksanaan Pilkada |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih Cukup Tinggi Saat Pelaksaan PSU di TPS 001 Desa Air Raya |
|
|---|
| PPK Tanjungpandan Belitung Mulai Terima Pengembalian Logistik Pemilu |
|
|---|
| Perolehan Suara Sementara, Prabowo-Gibran Unggul di Belitung, Ini Kata Sekretaris DPC Gerindra |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.