Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
PH Ridho Sebut Fakta Materil Ada Usulan 23 Sertifikat dari Kertas Kosong Disetujui Sampai ke Atas
Jangan saksi tidak tahu, jangan mereka ini di korbankan. Ini dari atas sudah disetujui termasuk pak Bupati dan wakilnya Bong Ming Ming
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Peran Muhammad Soleh sebagai Sekda sekaligus Wakil Ketua I PPL program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, disorot Bahtiar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ridho Firdaus.
Dalam rapat dan surat laporan pertanggungjawaban PPL tanggal 23 September 2021 lalu tertuang jumlah persil nama nama penerima sertifikat seluruhnya diuraikan.
Mulai dari urutan 1 hingga 426 buka hanya 68 KK saja.
"Saksi sebagai Sekda yang memberikan laporan kepada Bupati dan ikut sidang BPN.Harusnya 68 KK dikalikan 3 jumlahnya 204 Persil. Tapi saksi diperiksa di penyidikan timbul 320 persil di tambah lagi 23 KK dan nama 105 di. Di laporan pertanggungjawaban itu ada tanda tangan Bupati pak Sukirman dan Wakil Bupati saksi ingat tidak," ketus Bahtiar, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (14/9/2023).
Bagi Bahtiar, laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan fakta materil dan terdapat lampiran hasil rapat PPL pertama tanggal 23 September 2021.
"Jangan saksi tidak tahu, jangan mereka ini di korbankan. Ini dari atas sudah disetujui termasuk pak Bupati dan wakilnya Bong Ming Ming. Yang ingin saya tanyakan seperti apa peran saksi sebagai Sekda dan Wakil ketua I PPL," sambung Bahtiar.
Fakta tersebut, dikuatkan dengan keterangan saksi dari pihak BPN Bangka Barat, Helki Meilan yang menyebut ada yang mengatasnamakan usulan sertifikat sebanyak 23 KK.
"Helki meilan telah kami periksa, di depan yang mulia majelis Hakim. Bukti pengusulan itu ada di HP Helki hanya blangko kertas kosong langsung ditulis urutan 1 sampai 23 tanpa tanda tangan tanpa stampel," tegasnya.
Menurut Muhammad Soleh, proses program redistribusi berjalan dari bawah. Pihaknya tidak mengetahui dari mana akar persoalan tersebut timbul.
Yang pasti kata Muhammad Soleh, tahapan demi tahapan telah di bahas secara global.
"Proses di bawah sudah berjalan. kita tidak tahu ada kebenaran itu, intinya pembahasan tadi secara global," kata Soleh menjawab pertanyaan Bahtiar.
#Percuma Ada PPL Ditanya Semua Tidak Tahu
Penasehat Hukum (PH) tampak gerah mendengar jawaban dari saksi Muhammad Soleh. Pasalnya Soleh banyak memberikan keterangan tidak tahu dari sebagian besar pertanyaan Bahtiar.
Apalagi, menurut Bahtiar keterangan soleh di muka persidangan menentukan nasib para terdakwa, tak terkecuali kliennya.
"Percuma ada PPL (Panitia Pertimbangan Landform tapi semua ditanya tidak tahu. Ini kita bicara nasib orang. Saksi ini tau atau pura pura tidak tahu," cecar Bahtiar.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Penasehat Hukum
Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Bangka Barat
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil |
![]() |
---|
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya |
![]() |
---|
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.