Kasus Lahan Transmigrasi Jebus

Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya

Ketua majelis Hakim Mulyadi, enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal alasan majelis Hakim tidak lagi memerintahkan Penuntut Umum

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara transmigrasi desa Jebus 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Selasa (26/9/2023) menjadi kesempatan terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi saksi, sebelum  memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.

Namun, sepanjang jalannya sidang tak terdengar adanya perintah majelis Hakim untuk menghadirkan saksi H Sukirman seperti pada sidang sebelumnya.

Sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi ahli dari Kementrian Desa dan agenda para terdakwa saling bersaksi.

H Sukirman, merupakan ketua 1 Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus tahun 2021.

Ketua majelis Hakim Mulyadi, enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal alasan majelis Hakim tidak lagi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Sukirman, seperti pada sidang sidang sebelumnya.

Ia memilih bergegas menuju kendaraan pribadinya.

"Tanya Penuntut Umumnya, kelamaan sidangnya sudah hampir dua bulan," kata Mulyadi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (26/9/2023).

Sementara Mhd Takdir, Hakim Adhock yang sebelumnya getol meminta H Sukirman dihadirikan juga tak begitu banyak komentar.

Baginya, dihadirkan atau tidaknya H Sukirman tergantung Penuntut Umum. 

Sebab menurutnya, pembuktian suatu perkara merupakan tugas dari penuntut umum.

"Itu tergantung jaksa mau dihadirkan atau tidak, karena pembuktiankan ada di mereka," kata Mhd Takdir.

Namun Mhd Takdir tak menampik jika majelis Hakim mempunyai hak dan otoritas meminta jaksa menghadirkan para saksi.

"Ya kita (Hakim, red) bisa saja minta dihadirkan," bebernya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Praja memastikan pihaknya tidak perlu lagi  menghadiri saksi Sukirman.

Pasalnya pembuktian mereka sudah dianggap cukup.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved