Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya
Ketua majelis Hakim Mulyadi, enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal alasan majelis Hakim tidak lagi memerintahkan Penuntut Umum
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Selasa (26/9/2023) menjadi kesempatan terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi saksi, sebelum memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.
Namun, sepanjang jalannya sidang tak terdengar adanya perintah majelis Hakim untuk menghadirkan saksi H Sukirman seperti pada sidang sebelumnya.
Sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi ahli dari Kementrian Desa dan agenda para terdakwa saling bersaksi.
H Sukirman, merupakan ketua 1 Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus tahun 2021.
Ketua majelis Hakim Mulyadi, enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal alasan majelis Hakim tidak lagi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Sukirman, seperti pada sidang sidang sebelumnya.
Ia memilih bergegas menuju kendaraan pribadinya.
"Tanya Penuntut Umumnya, kelamaan sidangnya sudah hampir dua bulan," kata Mulyadi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (26/9/2023).
Sementara Mhd Takdir, Hakim Adhock yang sebelumnya getol meminta H Sukirman dihadirikan juga tak begitu banyak komentar.
Baginya, dihadirkan atau tidaknya H Sukirman tergantung Penuntut Umum.
Sebab menurutnya, pembuktian suatu perkara merupakan tugas dari penuntut umum.
"Itu tergantung jaksa mau dihadirkan atau tidak, karena pembuktiankan ada di mereka," kata Mhd Takdir.
Namun Mhd Takdir tak menampik jika majelis Hakim mempunyai hak dan otoritas meminta jaksa menghadirkan para saksi.
"Ya kita (Hakim, red) bisa saja minta dihadirkan," bebernya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Praja memastikan pihaknya tidak perlu lagi menghadiri saksi Sukirman.
Pasalnya pembuktian mereka sudah dianggap cukup.
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil |
![]() |
---|
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Alasan Bom Bom Terdakwa Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Pilih Kabur ke Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.