Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat
Dari jumlah 93 persil tersebut terkuak jika sebagian ada yang belum di sita oleh penuntut umum. Termasuk barang bukti
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Keberadaan 105 persil sertifikat sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, dari jumlah tersebut baru sebagian kecil yang berhasil disita Penuntut Umum.
Kicauan Ariandi alias Bom Bom, menyingkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus tahun 2021.
Bom bom, mengaku jika masing masing terdakwa mendapat jatah sertifikat.
Untuk terdakwa Slamet Taryana mendapat 18 persil, Ridho Firdaus 5 persil, Elyna Rilnamora Purba 15 persil, Hendri 10 persil dan Ridho 10 persil.
Untuk terdakwa Bom Bom sendiri memperoleh 7 persil. Sementara sisanya kata Bom Bom masih berada di kantor BPN Bangka Barat.
Dari kalkulasi tanya jawab Bom bom dengan majelis Hakim, jumlah diperoleh angka kurang lebih 93 persil sertifikat.
Dari jumlah 93 persil tersebut terkuak jika sebagian ada yang belum di sita oleh penuntut umum.
Termasuk barang bukti sertifikat milik terdakwa Bom Bom yang belum sempat di sita penyidik.
"Sisa sertifikatnya masih ada di BPN, karena sebelumnya ada beberapa dari mereka yang memberikan materai untuk blako penerbitan sertifikatnya," kata Bom Bom saat bersaksi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (26/9/2023).
Kesaksian Bom Bom tersebut sempat mengundang perhatian ketua Majelis Hakim Mulyadi yang menanyakan apakah sejumlah pegawai BPN Bangka Barat, turut mendapat jatah sertifikat di luar 68 KK tersebut.
"Jadi untuk orang BPN dapat jatah juga," tanya Mulyadi.
.
"Iya memang dapat," timpal Bom Bom.
Pada kesempatan itu Bom Bom menjadi saksi dalam perkara lima terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry dan Anshori.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil |
![]() |
---|
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Alasan Bom Bom Terdakwa Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Pilih Kabur ke Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.