Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil
Disosialisasikan kemarin satu nama mendapatkan lima persil maksimal, iya itu disampaikan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Babar saat
Penulis: Adi Saputra | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hendry kepala Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengaku satu nama maksimal mendapatkan lima persil.
Hal tersebut disampaikan Hendry, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus lahan transmigrasi Desa Jebus di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (26/09/2023) siang.
"Disosialisasikan kemarin satu nama mendapatkan lima persil maksimal, iya itu disampaikan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Babar saat melakukan sosialisasi," ungkap Hendry yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Jebus.
Kemudian hakim ketua Mulyadi pun kembali menanyakan kepada Hendry, apa ada masalah?
"Terus coba saudara ceritakan yang menjadi masalah itu seperti apa?," tanya Hakim kepada saksi Hendry.
"Tidak ada masalah, yang 105 ada masalah. Pertama-tama saya, pak Anshori datang kerumah saya bahwa beliau akan mendampingi Desa Transmigrasi pelaksanaan regis tahun 2021. Kedua, beliau mengatakan KTP KK atas nama warga Mentok agar dititipkan dirumah saya," jawabnya.
"Setelah itu, pak Slamet Taryana, Ridho Firdaus dan pak Ariandi Pramana alias Bom Bom ke kantor saya membawa form kertas yang telah terpisah dan kertas kurang jelas. Dia mengatakan untuk pengamanan aset oleh pihak transmigrasi, diwilayah transmigrasi," sambung Hendry.
Lebih lanjut Mulyadi menanyakan kembali kepada saksi Hendry, pengamanan aset itu ada cerita tidak seperti apa yang disampaikan oleh pihak transmigrasi di Desa Jebus?
"Tidak ada, jadi kalau pak Kades masuk surat ini aman. Kita pingin, ada pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan jadi kami menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah SMK serta saya pikir aman karena untuk pembangunan sekolah," ujarnya.
Tak hanya itu saja, Mulyadi juga menyebutkan kepada saksi Hendry, apakah saudara tahu letak wilayah dimana 105 persil dan posisinya dimana?
"Awalnya saya tidak tahu pak, saya tahunya memang ada dekat dengan fasilitas umum, dekat lapangan bola dan lapangan voly itu lahan cadangan," jelas Hendry.
Lebih lanjut Hendry, baru mengetahui lahan tersebut tidak dapat digunakan dan lahannya rawa-rawa setelah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Babar.
"Rawa-rawa semua lahannya, sebelumnya saya tidak tahu pak, setelah saya diperiksa oleh Kejaksaan dan ditanya kamu tahu tidak lokasinya dimana? Saya jawab tidak tahu, saya tahu dekat dengan fasilitas umum dan ini adanya dirawa. Luas wilayah Desa Jebus, hampir 28.000 hektar dan masuk wilayah Jebus," terangnya.
Sementara Hendry sendiri adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus Kabupaten Babar yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam kasus korupsi lahan transmigrasi menyeret enam orang terdakwa yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Bangka Barat
Desa Jebus
BPN Bangka Barat
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya |
![]() |
---|
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Alasan Bom Bom Terdakwa Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Pilih Kabur ke Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.