Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
BREAKING NEWS Wakil Bupati Bong Ming Ming Bersaksi di Persidangan Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming memenuhi panggilan pengadilan untuk bersaksi pada persidangan kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming memenuhi panggilan pengadilan untuk bersaksi pada persidangan kasus tindak pidana korupsi lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus.
Bong Ming Ming mendatangi Pengadilan Negeri (PHI)/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang sekitar jam 09.30 WIB dan mulai disidang sekitar jam 10.00 WIB bergantian dengan Ketua HKTI Bangka Barat Johan Vigario yang menunggu giliran kedua.
Menggunakan batik lengan panjang berwarna hitam, Bong Ming Ming duduk sebagai saksi dan diberikan pertanyaan yang serupa dengan saksi yang dipanggil sebelumnya Sekda Muhammad Soleh dan Kadin Pertanian Megawati oleh majelis hakim.
Sebagai bagian dari Panitia Pertimbangan Landform (PPL) Bong Ming Ming ditanya tentang tugas atau tupoksi setiap jabatan di PPL.
"Sebagian besar tugasnya sama PPL ini," kata Bong Ming Ming di persidangan, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, sama dengan Muhammad Soleh dan Megawati, Bong Ming Ming juga diminta kesaksiannya tentang rapat-rapat dan berita acara dari PPL program transmigrasi di Kecamatan Jebus.
Bong Ming Ming membenarkan, bahwa pembuatan berita acara rapat PPL merupakan bagian dari tugas BPN yang kemudian ditandatangani olehnya.
"Seingat saya seperti itu, betul saya langsung tandatangan (berita acara), saya niatnya untuk mempercepat proses, agar lahan cepat didistribusikan," ungkapnya.
Saat ini, persidangan Bong Ming Ming sebagai saksi dalam kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus masih terus berlangsung.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil |
![]() |
---|
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya |
![]() |
---|
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.