Berita Bangka Selatan

Tanjung Gading Segera Beroperasi, Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif Transportasi Laut Antar Pulau

Saat ini kami telah melengkapi syarat beroperasinya Pelabuhan Tanjung Gading, Desa Penutuk. Salah satunya yaitu penetapan tarif melalui SK

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah  pegawai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan saat tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas yang ada di Pelabuhan Tanjung Gading, Selasa (19/9/2023). Rencananya Pelabuhan itu akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2023. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan tarif angkutan umum dan transportasi laut yang beroperasi di wilayah itu.

Hal itu menyusul segera beroperasinya pelayaran kapal yang melayani rute Pelabuhan Sadai-Tanjung Gading.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Zamroni mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan tarif pelayaran antar pulau.

Di mana penetapan tarif tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Hingga akhirnya tarif angkutan umum tersebut ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/325/Dishub/2023 tentang Penetapan Tarif Penyelenggaraan Angkutan Lintas Penyeberangan Sadai-Tanjung Gading Dalam Wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini kami telah melengkapi syarat beroperasinya Pelabuhan Tanjung Gading, Desa Penutuk. Salah satunya yaitu penetapan tarif melalui SK Bupati yang telah selesai,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (19/9/2023).

Zamroni memaparkan, dalam penetapan tarif terkait rencana penyeberangan keperintisan dari Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai ke Pelabuhan Tanjung Gading Kecamatan Kepulauan Lepar telah disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Semuanya mengacu kepada Pasal 3 ayat 2 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019. Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyebrangan.

Bahwa tarif angkutan penyeberangan untuk tarif ekonomi lintas penyeberangan dalam kabupaten ditetapkan oleh Bupati.

Tarif tersebut akan diberlakukan ketika pelayaran di pelabuhan tersebut sudah mulai dilakukan. Baik itu penumpang dewasa, bayi, serta kendaraan sesuai golongannya.

“Tarifnya penyebrangan sendiri bervariasi, sesuai dengan SK yang telah ditandatangani oleh Pak Bupati,” papar Zamroni.

Menurutnya untuk penumpang kelas ekonomi misalnya, penumpang dewasa dikenakan tarif sebesar Rp15 ribu per orang. Sedangkan bayi Rp3 ribu per orang untuk sekali penyebrangan. Sementara untuk tarif penyeberangan kendaraan dibagi berdasarkan golongannya.

Kendaraan golongan I atau sepeda dikenakan tarif Rp32 ribu per unit. Kendaraan golongan II atau jenis sepeda motor kurang dari 500 cc dikenakan biaya Rp56 ribu per unit. Kendaraan golongan III atau sepeda motor lebih dari 500 CC dan kendaraan roda tiga Rp124 ribu per unit.

Dilanjutkan dengan kendaraan golongan IV, jenis kendaraan penumpang lima orang Rp230 ribu dan jenis kendaraan barang seberat dua ton Rp215 ribu per unit. Lalu, kendaraan golongan V kendaraan penumpang 16 orang Rp475 ribu dan kendaraan barang delapan ton Rp415 per unit.

Kendaraan golongan VI jenis kendaraan dengan 16 orang penumpang dikenakan biaya Rp615 ribu dan kendaraan barang dengan berat 16 ton Rp575 ribu per unit.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved