Berita Bangka Tengah
Banyak Parpol Lakukan Sosialisasi, Bawaslu Bangka Tengah Sebut Beda Tipis dengan Kampanye
Dirinya berkata agar kegiatan sosialisasi itu jangan sampai menimbulkan konflik dan tidak berlebih-lebihan
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Belum memasuki masa kampanye, ramai partai politik melakukan kegiatan sosialisasi dalam berbagai bentuk.
Hal ini terbukti dari sudah mulai maraknya alat peraga sosialisasi seperti bendera parpol, spanduk, hingga baliho-baliho yang dijumpai di pinggir-pinggir.
Tak hanya itu, sejumlah politikus juga memanfaatkan media sosial untuk melakukan kegiatan sosialisasi tersebut.
Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah memberikan tanggapannya tentang fenomena sosialisasi oleh parpol menjelang pemilu 2024 ini.
Dirinya berkata agar kegiatan sosialisasi itu jangan sampai menimbulkan konflik dan tidak berlebih-lebihan.
"Silahkan dilaksanakan, tapi tidak ada unsur-unsur kampanye mengajak," ucap Marhaendra, saat kegiatan silahturahmi dengan insan pers, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, semua parpol boleh melakukan sosialisasi. Akan tetapi, ketika sudah masuk ke masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan masa kampanye, ini akan menjadi suatu perhatian khusus.
"Sementara ini, baik dari Bawaslu pusat memperbolehkan (parpol) melakukan sosialisasi," jelasnya.
Terkait sosialisasi yang dilakukan di medsos-medsos, KPU nantinya akan mengatur semacam web yang memang didata sebelum masa kampanye.
Setelah pendataan tersebut, maka Bawaslu baru bisa melakukan pengawasan terhadap web-web mana saja yang resmi dan tidak resmi untuk kampanye.
Marhaendra menyebutkan bahwa terkait pemasangan alat peraga, ada aturan dari pemerintah daerah sendiri yang mengatur tentang titik-titik yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
"Itu juga akan menjadi objek pengawasan kami nantinya bila nantinya kalau sudah ada SK KPU terkait titik dan zona kampanye," terangnya.
Lebih lanjut, saat ditanyai apa perbedaan sosialisasi dengan kampanye, Marhaendra berkata bahwa terkait kampanye juga dijelaskan tentang pelaksanaan kampanye.
Pelaksanaan kampanye kata dia harus didaftarkan ke KPU, termasuk tim kampanyenya.
"Jadi sekarang ini belum ada subjek hukum melakukan sosialisasi tersebut. Memang beda-beda tipis terkait sosialisasi dengan kampanye," ungkapnya.
| Polsek Lubuk Besar Temukan Anak 12 Tahun yang Dilaporkan Hilang |
|
|---|
| Cuaca Tak Menentu dan Pastikan Keamanan Wisatawan, Satpolairud Polres Bangka Patroli di Pantai |
|
|---|
| Pelajar 15 Tahun Meninggal Dunia Tabrak Dump Truk Mundur |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Fasilitasi Pemulangan Warga Sumsel yang Terlantar |
|
|---|
| OSIS SMAN 1 Pangkalanbaru Ikuti Pelatihan Kepemimpinan, Pemred Bangka Pos Beri Materi Jurnalistik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.