Berita Pangkalpinang

Berawal Permintaan Tolong Mengantar, Jimmy Justru Gasak Handphone Korban

Dalam aksinya pelaku diketahui mengambil satu unit handphone, milik korban yang tersimpan di box dashboard depan sepeda motor korban. 

|
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
ist
Jimmy Saputra (23) pelaku pencurian yang diamankan, tim buser naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Miris, niat baik korban yang hendak menolong, justru disalahgunakan oleh pelaku yakni Jimmi Saputra (35) yang nekat menggasak satu unit handphone. 

Diketahui kasus bermula pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 17.30 wib, saat korban yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor dimintai tolong oleh pelaku di daerah gang seroja, Kelurahan Rawa Bangun, Kota Pangkalpinang. 

"Iya jadi awalnya pelaku ini berada di pinggir jalan lalu memanggil atau memberhentikan korban, lalu meminta untuk diantarkan ke suatu tempat. Awalnya korban sempat menolak, tapi pelaku ini memaksa korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Sabtu (23/9/2023). 

Dalam aksinya pelaku diketahui mengambil satu unit handphone, milik korban yang tersimpan di box dashboard depan sepeda motor korban. 

"Saat kejadian pelaku ini mengalihkan perhatian korbannya, sehingga saat korban lengah atau tidak fokus pelaku ini langsung kabur meninggalkan korban," jelasnya. 

Lebih lanjut mendapati adanya laporan dari korban terkait tindak pidana pencurian, membuat tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

Alhasil sekitar enam jam kemudian tim buser naga berhasil melakukan ungkap kasus, usai meringkus Jimmy pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 00.10 wib dini hari tadi. 

"Iya saat dilakukan interogasi pelaku ini mengakui perbuatannya, sedangkan untuk satu unit handphone hasil curiannya tersebut rencananya untuk digunakan sehari-hari oleh pelaku," ungkapnya.

Sementara itu kini satu unit handphone hasil curian yang dijadikan barang bukti, serta pelaku sudah berada di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved