Kasus Lahan Transmigrasi Jebus

Alasan Bom Bom Terdakwa Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Pilih Kabur ke Lampung

Pelarian ke Lampung atas inisiatif dirinya sendiri, Bom bom memulai karirnya di sebagai honorer di Dinas Transmigrasi Bangka Barat sejak 2014

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Ariandi Pramana alias Bom Bom, satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, saat menjalani sidang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ariandi Pramana alias Bom Bom, satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat, tak ingin memikul hukuman sendiri.

Pria kelahiran tahun 1981 itu, memutuskan kabur ke Provinsi Lampung karena tak ingin hukuman tersebut dibebankan kepada dirinya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Bom Bom, di sela menjadi saksi dalam perkara lima terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry dan Anshori, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (26/9/2023).

"Alasan saudara kabur ke Lampung kemarin kenapa?" tanya ketua Majelis Hakim Mulyadi, mengawali pemeriksaan Bom Bom.

"Saya kabur karena semua menitikberatkan kesalahan itu semua ke saya mulai dari awal proses," kata Bom Bom, menjawab pertanyaan Hakim.

Diakui Bom Bom, pelarian ke Lampung atas inisiatif dirinya sendiri. Bom bom memulai karirnya di sebagai honorer di Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat sejak 2014.

Bom bom tinggal dan menetap di sekitar lahan transmigrasi Desa Jebus. Di sana dia bertugas menjaga lingkungan sekitar lahan transmigrasi, mengukur patok sampai memantau distribusi air kepada warga.

"Taunya ada sosialisasi lahan redistribusi itu tahun 2020. Total ada 68 KK. Masing masing KK dua hektar," kata Bom Bom.

Sebelumnya sosialisasi ke masyarakat, Bom Bom mengaku sempat mendapat tugas dari pihak Transmigrasi dan BPN Kabupaten Bangka Barat, membagikan blanko ke warga transmigrasi.

"Dalam sosialisasi itu yang menyampaikan orang BPN, pak Slamet hanya minta saya pasang patok- patok di masing masing lahan," ujarnya.

Ditangkap Setelah Buron 5 Bulan

Ariandi Pramana (42) Alias Bom-Bom, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat, ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Bom bom ditangkap di sekitar Pasir Gintung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Selasa (08/08/2023) kemarin, sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023 lalu.

Tersangka merupakan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00.

"Tersangka sendiri saat proses penyidikan dipanggil secara patut sebagai Tersangka, sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya tersangka dan masuk dalam DPO Kejari Babar," ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan saat konfrensi pers beberapa waktu lalu.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved