Penemuan Mayat di Bemban

Polres Bangka Tengah Sebut Hasil Otopsi Kematian Valentinus Tidak Mengarah ke Tindak Pidana

Dan tidak ditemukan racun apapun dalam tubuhnya (korban). Tetapi dalam tubuh korban ditemukan metamfetamin yang kita kenal namanya

|
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
 Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Adi Putra. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak kepolisian dari Polres Bangka Tengah menyampaikan hasil otopsi kematian Valentinus Beni Gunawan, mantan anggota Brimob, Selasa (26/9/2023). 

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Adi Putra mengatakan, pada kesempatan itu hasil otopsi disampaikan langsung oleh dokter forensik serta dibacakan juga pengembangan penyelidikan.

Baik dari keterangan para saksi maupun apa saja yang didapatkan dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, juga sudah dijelaskan kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Kata dia, kesimpulan sementara yang didapat dari keterangan dokter forensik yang membacakan hasil otopsi bahwa memang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan baik benda tumpul maupun benda tajam. 

"Dan tidak ditemukan racun apapun dalam tubuhnya (korban). Tetapi dalam tubuh korban ditemukan metamfetamin yang kita kenal namanya narkotika jenis sabu-sabu," ucap Adi.

Adi Putra menjelaskan, sebelum meninggal dunia, dapat disimpulkan dari hasil otopsi tersebut bahwa korban mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut dia, asumsi yang muncul selama ini bahwa korban dibunuh dengan cara diracun, pihak kepolisian belum menemukan adanya petunjuk itu.

"Kami tetap mengakomodir. Proses penyelidikan kami ini tidak kami tutup-tutupi. Kami terbuka, transparan dan kami bacakan semua keterangan saksi, kesimpulan dan segala sesuatunya," jelasnya.

Dia berujar, pihak kepolisian juga berharap adanya bukti petunjuk dari hasil otopsi tersebut, misalnya seperti racun atau tanda-tanda lainnya.

"Kalau ada, maka itu menjadi PR besar bagi kami bahwa ada tindak pidana. Ternyata kami tidak menemukan itu juga di dalam otopsi, tetapi ditemukan mengandung sabu-sabu," tambahnya.

Hal itu juga diperkuat dari keterangan saksi-saksi yang semuanya mengatakan bahwa memang sebelum meninggal, korban mengonsumsi sabu-sabu di dua lokasi. 

Menurutnya, cerita itu menyambung dalam artian ada kebenaran keterangan saksi dengan hasil otopsi terkait ditemukan kandungan sabu-sabu dalam organ dalam korban.

"Tetapi kami tidak bisa menyimpulkan bahwa ini bukan pembunuhan, bukan seperti itu. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak keluarga dan kami pun menggali kalau memang ada bukti-bukti lain yang mengarah tentang kejahatan kami akan tetap proses," tegasnya.

Adi berujar, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban agar kasus ini tidak mengambang.

"Inilah keterbukaan, transparansi kami secara profesional dan prosedural. Kami memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor, keluarga korban," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved