Pajak STNK Kamu Lebih Mahal Dibanding yang Lain, Perhatikan Kode Seperti Ini, Bisa Dianggap Kaya

Pajak STNK Kamu Lebih Mahal Dibanding yang Lain, Perhatikan Kode Seperti Ini, Bisa Dianggap Kaya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
gridoto
STNK- ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 

Disana ada notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

"Contoh angka di atas 550 001, angka 550 berarti orang pribadi, sementara 001 yaitu kepemilikan pertama. Posisinya persis disamping kiri tulisan "berlaku sampai" pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Rabu (18/8/2021)

Jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Sumber: Gridmotor.id
Tags
STNK
pajak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved