Ribuan Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Kawal Putusan Uji Materi UU Ciptaker di Gedung MK
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan bahwa aksi buruh hari ini bakal diikuti 10.000 pengunjuk rasa
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM- Para buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).
Ribuan buruh tersebut diketahui mengawal putusan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Mereka sudah mulai berkumpul sekira 10.00 WIB.
Terlihat di lokasi para buruh membawa bendera dari organisasi-organisasi serikat pekerja buruh.
Tak hanya itu para buruh terlihat cukup terkoordinir berbaris dengan rapi.
Tepat di depan Jembatan Penyeberangan Orang di kawasan Patung Kuda terpasang banner tuntunan dari Partai Buruh.
Tuntutan tersebut berbunyi Cabut Omnimbus Law Cipta Kerja. Naikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.
Sementara itu ditemui di lokasi Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan bahwa aksi buruh hari ini bakal diikuti 10.000 pengunjuk rasa.
"Total peserta yang datang pada hari ini di Gedung MK kurang lebih kita berharap 10.000. Semuanya nanti berdatangan," kata Said Iqbal kepada awak media.
Berdasarkan jadwal sidang di situs resmi MK ada lima gugatan soal UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan hari ini.
Selain Partai Buruh, para pemohon lainnya ialah gabungan serikat buruh.
Adapun nomor perkara uji materi UU Cipta Kerja adalah: 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
Untuk mengamankan aksi unjuk rasa itu, aparat Polda Metro Jaya menerjunkan sekitar 6.520 personel gabungan.
"Kami kerahkan untuk mengamankan aksi demo," ujarnya.
Rinciannya, kata Trunoyudo, mulai dari 4.530 personel Polri dan 1.680 personel TNI.
Kemudian 310 personel dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.