News
Terseret dalam Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Sebut Sudah Klarifikasi sejak Juli Lalu
Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo sebesar Rp 27 Miliar. Menanggapi hal tersebut, Dito Ariotedjo mengatakan...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM -- Baru dalam hitungan bulan menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo kini terseret kasus korupsi BTS Kominfo.
Pada persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo yang digelar Selasa Selasa (26/9), nama Menpora Dito Ariotedjo tiba-tiba mencuat.
Saksi mahkota bernama Irwan Hermawan membongkar peran Dito Ariotedjo dalam pusaran rasuah menara BTS tersebut.
Baca juga: KPK Menemukan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Tengah Didalami Polda Metro
Baca juga: Ada 12 Pucuk Senpi dan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Murni Hukum, Bukan karena Tahun Politik
Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo sebesar Rp 27 Miliar.
Menanggapi hal tersebut, Dito Ariotedjo mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi sejak bulan Juli lalu.
Bahkan klarifikasi yang disampaikan Dito dilakukan secara resmi.
"Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga udah diperiksa pada Juli sudah klarifikasi dan memberikan keterangan," kata Dito usai menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2023).
Dito mengatakan, dirinya selama ini selalu kooperatif dalam menjawab tudingan tersebut.
Ia menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya semua proses formil sudah saya jalankan, dan kita kan gak pernah tidak ikut kan pasti ikut, karena kita yakin juga," kata Dito.
Dito menambahkan, dirinya selalu hadir saat diminta keterangan soal kasus tersebut.
Ia sudah menyampaikan pembelaan atau sanggahan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
"Oh semua sudah disampaikan secara resmi dan formil," pungkasnya.
Sebelumnya, Irwan Hermawan selaku saksi yang telah disumpah di persidangan lanjutan pada Selasa (26/9), mengaku pernah bertemu dengan Dito Ariotedjo di rumah yang beralamat di Jalan Denpasar.
Pertemuan itu diinisiasi oleh anak buah Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca juga: Polisi Lakukan Penggalangan Dana Bantu Siswa SMP Bullying di Cilacap, Pelaku Tak Tanggung Jawab?
Baca juga: Hasil Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Ada Uang Tunai dan Senjata Api
"Pada saat itu saya diajak teman saya yang namanya Resi."
"Beliau bekerja dengan Pak Galumbang, anak buah Pak Galumbang," ujar Irwan di dalam persidangan.
Irwan mengungkapkan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan penyelesaian perkara korupsi BTS Kominfo saat masih awal-awal diusut Kejaksaan Agung.
Sebenarnya, Dito bukanlah pihak yang pertama kali ditemui terkait penyelesaian atau pengamanan perkara.
Sebelumnya upaya pengamanan perkara sudah dilakukan melalui dua pihak atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Pihak pertama ialah seorang pengacara bernama Edward Hutahaean.
Kemudian yang kedua ialah pengusaha nikel, Windu Aji Susanto.
"Siapa yang suruh?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
"Di saat mendapat tekanan, Pak Anang datang ke Pak Galumbang untuk menyelesaikan," ujar Irwan.
Namun upaya pengamanan perkara melalui keduanya gagal.
Alhasil, Windu merekomendasikan agar Irwan dan Galumbang menghubungi seseorang bernama Haji Oni.
Dari Haji Oni inilah Dito Ariotedjo dan Resi menjadi penghubung dengan Galumbang dan Irwan.
"Pada saat Pak Windu merasa gak berhasil (mengamankan perkara), bawa ke Haji Oni. Besoknya ada pesan dari Haji Oni ke Dito."
"Lalu beliau besokknya menitip pesan ke Dito melalui resi, untuk berikutnya langsung berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin, artinya tidak melalui Saya dan Windu," kata Irwan, menjelaskan.
Untuk mengamankan perkara ini melalui Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menggelontorkan dana Rp 27 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari ratusan miliar rupiah yang dia kutip dari para rekanan proyek BTS Kominfo atas perintah Anang Achmad Latif.
"27 miliar," kata Irwan.
"Siapa itu?" tanya Hakim Fahzal Hendri.
"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung titip ke teman namanya Resi dan Windi. Terakhir namanya Dito."
"Pada saat itu namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," ujar Irwan.
Materi kesaksian Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa:
eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni:
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: NasDem Tanggapi Kabar Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi: Kita Dukung Proses Hukum
Baca juga: Irjen Daniel Berpeluang Diperiksa atas Kasus Tewasnya Brigadir Setyo, Sang Kapolda Siap Klarifikasi
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU),
yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Bangkapos.com/Fitri, Tribunnews.com/Taufik I)
Iskandar Bersama Ganjar-Mahfud Ikut Ketum PDI-P Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno |
![]() |
---|
Bang Harwendro Resmikan Posko Pemenangan Prabowo di Pulau Belitung |
![]() |
---|
Egi Kibarkan Bendera Gerindra Setinggi 45,5 Meter, Juara Lomba Berkibarlah Gerindraku 2023 |
![]() |
---|
Cara Refund Barang yang Sudah Dibeli di TikTok Shop, Imbas dari Sosmed Berperan sebagai E-Commerce |
![]() |
---|
Jokowi Dikabarkan Reshuffel Kabinet, Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.