Divonis Hukuman Mati, Jejak Gelap Kopda Bazarsah Penambak Mati 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam

Kopda Bazarsah, anggota TNI penembak 3 polisi, di Lampng divonis hukuman mati dan dipecat. Terbukti kelola judi sabung ayam.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS HUKUMAN MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah berdiri di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, menghadapi vonis atas perbuatannya menembak mati 3 anggota Polri, Rabu (11/6/2025) 

BANGKAPOS.COM - Kisah tragis penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Lampung kini telah mencapai babak akhir di persidangan.

Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Kopda Bazarsah, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) Rayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu, terlibat dalam insiden penembakan pada 17 Maret 2025 saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Tiga polisi dari Polsek Negara Batin tewas dalam insiden tersebut: Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Awalnya, Kopda Bazarsah mengaku panik dan menembak karena mendengar suara tembakan.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal yang lebih mengejutkan.

Ia ternyata adalah pengelola arena judi sabung ayam tersebut sejak tahun 2023 bersama Peltu Yun Heri Lubis.

Dari bisnis ilegal ini, ia meraup keuntungan hingga Rp 12 juta per bulan, dan bisa mencapai Rp 35 juta saat event besar.

Baca juga: Prada Lucky Alami Kebocoran Ginjal hingga Paru-paru Hancur, 20 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Baca juga: 20 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam Udayana Sebut Ada 1 Perwira

Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI

Putusan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah dibacakan di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin.

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Hakim.

Selain vonis mati, Kopda Bazarsah juga diberhentikan dengan tidak hormat dari korps TNI.

Putusan ini disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di persidangan. 

Sania, istri Iptu Lusiyanto, menangis sambil mengucap syukur.

"Terima kasih Majelis Hakim, dan Hakim Ketua, atas putusan hukuman mati dan pemecatan terdakwa," teriaknya penuh emosi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved