Berita Pangkalpinang

Dana Transfer Menyusut, Pemprov Babel Berhemat, Altin Singgung Kuatnya Ketergantungan Dana Pusat

Akademisi atau Dosen Eknonomi Universitas Bangka Belitung Dr Darus Altin berharap saat penghematan tak menurunkan kinerja ASN.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
istimewa
Dosen Tetap Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung, Darus Altin. (Ist Dokumen Pribadi) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah provinsi Bangka Belitung pada tahun 2024 akan hemat dalam penggunaan dana.

Pasalnya dana transfer dari pusat berkurang ratusan miliar dan penganggaran untuk Pilkada.

Akademisi atau Dosen Eknonomi Universitas Bangka Belitung Dr Darus Altin berharap saat penghematan tak menurunkan kinerja ASN.

"Jika memang penghematan tersebut dilakukan tentunya diharapkan tidak menurunkan kinerja dari ASN dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah," ujar Altin, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut, Dia menilai Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sangat tergantung dengan pemberian dana perimbangan dalam kerangka otonomi daerah adalah untuk pemerataan kemampuan fiskal. 

"Memang dalam kondisi idealnya semua pengeluaran pemerintah daerah dapat dicukupi dengan menggunakan PAD-nya, sehingga daerah menjadi benar-benar otonom. Kemungkinan besarnya terjadi pengurangan terhadap pos-pos belanja tertentu," katanya.

Dia mengungkapkan juga perhelatan akbar demokrasi  yakni Pemilu tahun 2024 secara nasional menggunakan dana yang cukup besar. 

Berdasarkan data kementerian keuangan, Pemerintah pusat telah mematok anggaran Rp 70,5 triliun untuk Pemilihan Umum 2024, yang dikucurkan dengan skema multiyear (tiga tahun) yakni: tahun 2022 menyalurkan Rp 3,1 triliun, kemudian Rp 30 triliun pada 2023 dan Rp 37,4 triliun pada tahun 2024. 

"Jika secara nasional dikucurkan dana Pemilu 2024 secara multiyears apalagi hal yang sama juga dianggarkan di setiap daerah? Ini mungkin tidak berlaku sama dengan nasional. Untuk pelaksanaan pilkada di daerah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, bahwa Pemerintah daerah wajib menganggarkan dari APBD untuk pilkada dengan ketentuan 40 persen tahun 2023 ini dan pada tahun 2024 sebesar 60 %. 

Artinya, jika pemerintah provinsi Bangka Belitung menggunakan acuan Surat Edaran Kemendagri ini, maka justru pada tahun 2024 dianggarkan lebih besar dari tahun 2023 ini," katanya.

Menyikapi hal ini, tentunya kondisi seperti ini terjadi karena kuatnya ketergantungan Pemprov terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat. 

Namun demikian, tentunya yang tidak bisa dihindari adalah belanja yang bersifat mandatory (mandatory spending) dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi hal-hal sebagai berikut: 

Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved