Belitung Memilih

DPTb dan DPK masuk Tahapan Penting Pemilu, Bawaslu Ingatkan KPU Belitung Perbanyak Sosialisasi

Bawaslu Kabupaten Belitung mengingatkan KPU Belitung agar memperbanyak sosialisasi terkait Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) .

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Bawaslu Rokan Hulu
Ilustrasi Pemilu 2024 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG --  Bawaslu Kabupaten Belitung mengingatkan KPU Belitung agar memperbanyak sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) .

Warning ini disampaikan Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar.

Dia menilai tahapan DPTb termasuk tahapan penting dalam persiapan Pemilu Serentak 2024.

Menurutnya terdapat perbedaan pada DPTb dibandingkan Pemilu sebelumnya terutama terkait pemilih pindah domisili. 

Pada pemilu sebelumnya, pemilih tersebut dapat memilih menggunakan e-KTP yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan memilih di TPS pukul 12.00-13.00 WIB. 

Tapi pada Pemilu 2024, pemilih pindah domisili yang masuk DPTb memilih waktu memilih yang sama dengan pemilih yang masuk DPT. 

"Kami tetap akan melakukan pengwasan proses tersebut agar tidak keluar tahapan yang sudah ditetapkan KPU," kata Aris kepada Posbelitung.co pada Jumat (6/10/2023). 

Menurutnya, pemilih yang masuk DPTb harus masuk kriteria sudah terdaftar dalam DPT yang sudah ditetapkan dari daerah asal. 

Kemudian, menunjukan e-KTP kepada petugas PPS, PPK ataupun KPU dan nantinya akan diberikan formulir model A yang dulu nya disebut A5.

Sedangkan kepengurusan berkas DPTb sebenarnya dilakukan mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024.

Aris menilai penyampaian informasi tersebut sangat penting untuk mengatisipasi sebaran pemilih ke TPS pindahannya. 

Sebab, sesuai PKPU Nomor 6 sudah memgatur jumlah pemilih dalam setiap TPS tidak boleh lebih dari 300 pemilih. 

"Jadi KPU harus lebih memperbanyak sosialisasi proses DPTb ini kepda masyarakat melalui pernagkat di bawah nya seprti PPK dan PPS karena ini sangat penting," katanya. 

Selain itu menurut Aris, untuk DPTb yang masuk kategori dengan keadaan tertentu yaitu, perkerjaan di hari pemilihan pindah memilih,  becana alam dan keberadaan pasien pada hari pemilihan di rumah sskit juga sudah boleh melakukan pengurusan formulir model A. 

Batas waktu kepengurusan kategori tersebut berakhir sampai tanggal 7 Februari 2024 dan PPK maupun PPS tidak boleh mengeluarkan formulir model A lewat dari waktu sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 695.

"Kecuali nanti keluar lagi juknis baru atau SE lagi dari KPU. Nah untuk DPK atau yang mengunakan e-KTP tetap bisa  mengunakan hak pilih nya pada pukul 12.00 - 13.00 karena tidak tedaftar dalam DPT," kata Aris. (Posbelitung.co/Dede Suhendar) 
 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved