Berita Pangkalpinang

Jaksa Sindir Soal Uang Pelicin Pembuatan SP3AT 30 Nasabah Ubi Sebesar Rp 20 Juta

Dia mengklaim uang Rp 20 juta yang diminta Tanjaya tersebut sebagai upah sekaligus uang lelah pembuatan 30 Surat Pernyataan

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com /Anthoni Ramli
Jalannya sidang kasus korupsi pembiayaan ubi kasesa desa Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - "Upah atau uang pelicin," ketus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Praja di tengah jalannya pemeriksaan terdakwa Al Mustar di sidang kasus korupsi pembiayaan ubi kasesa desa Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Pembiayaan tersebut bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian UMKM yang disalurkan melalui PT BPRS Babel cabang BPRS Mentok.

Sindiran soal adanya uang pelicin tersebut menyusul mencuatnya peran Tanjaya Kasi Pemerintahan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) desa Airgegas  dan Darwin petugas ukur lahan.

Namun saksi sekaligus terdakwa Al Mustar menyangkal tudingan jaksa soal uang pelicin tersebut.

Dia mengklaim uang Rp 20 juta yang diminta Tanjaya tersebut sebagai upah sekaligus uang lelah pembuatan 30 Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) milik nasabah / petani uni kasesa.

"Tidak ada uang pelicin pak, jadi upah beliau ke lokasi, upah beliau mengetik nah itulah pak untuk jasa beliau," kata Al Mustar di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (9/10/2023).

Menurut Al Mustar, tarif pembuatan SP3AT sebesar Rp 20 juta tersebut telah dipatok Tanjaya sebagai biaya pembuatan 30 SP3AT nasabah / petani ubi kasesa.

"Tanjaya mintanya segitu (20 juta, red). Kalau tidak bayar pasti tidak di buat," kata Al Mustar.

"Itu kata siapa," sambung Jaksa Dody.

" kata mereka juga," jawab Al Mustar.

Selain Tanjaya, nama Darwin juga sempat disinggung Jaksa dalam sidang.

Darwin merupakan pihak yang membantu Tanjaya mengukur luasan lahan menggunakan GPS.

Di kesempatan itu, Jaksa juga sempat menyinggung apakah Darwin juga  mendapat imbalan dalam pengukuran surat tanah tersebut.

"Hubungan dengan pak Darwin apa,  apakah kalian kasih upah atau uang lelah juga," tanya Dody.

"Kasih juga untuk uang bensin ke beliau. Kalau perannya Tanjaya setiap pembuatan surat harus ada rekomendasi dari Darwin sebagai sampel," pungkas Al Mustar.

Pada kesempatan itu Al Mustar bersaksi untuk tiga terdakwa Yulianto Satin, Kurniatiyah Hanom dan Riduan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved