Siapa 4 Hakim MK Dissenting Opinion Soal Keputusan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

Polemik tentang syarat usia untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
YouTube/Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Polemik tentang syarat usia untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi seperti Gibran Rakabuming Raka yang pernah menjabat Kepala Daerah bisa mencalonkan diri meskipun usianya belum 40 tahun.

Sebanyak empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak setuju atau berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan keputusan MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.

Diketahui, MK akhirnya menyetujui gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Selain dissenting opinion, ada dua hakim Mahkamah Konstitusi yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.

"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," ujar Anwar.

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu Bernomor 90/PUU-XXI/2023..

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonoan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya. 

Keputusan MK  mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi, apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,

meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Dengan dikabulkannya gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, artinya mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres 2024 mendatang.

Syarat batasan usia tentang capres-wacapres termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berikut bunyi pasalnya: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
 
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.
 
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif.

Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

Gibran Masuk Pertimbangan jadi Wacapres Prabowo

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku pernah beberapa kali ditawari menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.

 Tawaran itu langsung dilaporkannya ke jajaran pimpinan partai induknya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Di sisi lain, Gibran terkendala aturan batas usia jika ingin diajukan menjadi kandidat.

Sebagai informasi, saat ini Gibran Rakabuming Raka berusia 36 tahun.

Adanya tawaran dari Prabowo disampaikan Gibran sewaktu diwawancarai awak media, di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2023). 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan syarat batasan umur Capres dan Cawapres jadi salah satu pertimbangan dari DPP Partai Gerindra dalam menentukan pasangan Parabowo Subianto. 

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon menjelaskan putusan gugatan uji materi soal gugatan batasan umur Capres-Cawapres di MK pastinya akan menjadi opsi tambahan dari Gerindra untuk menentukan Cawapres Prabowo. 

Salah satu nama yang masuk pertimbangan Gerindra dari generasi muda yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih nama Gibran juga sudah diusulkan oleh Partai Demokrat, anggota Koalisi Indonesia Maju pendukung Prabowo.

"Karena itu (Putusan MK) juga sangat menentukan gitu ada opsi-opsi tentu, termasuk Mas Gibran ini juga opsi yang paling penting yang sudah jadi aspirasi juga di dalam koalisi ada juga yang lain-lain," ujar Fadli Zon di DPR, Selasa (10/10/2023).

Fadli Zon menilai jika nantinya putusan MK menurunkan syarat batas usia sebagai Capres-Cawapres maka bisa membuat publik memikirkan ulang ihwal aturan tersebut. 

Menurutnya sekarang ini sudah banyak para pemimpin di negara-negara maju berusia muda.

Bahkan para pendiri bangsa seperti Sutan Sjahrir dan Jenderal Sudirman berjuang demi kemerdekaan saat usia mereka masih muda.

"Ke depan walaupun tentu pernyataan ini dianggap politis tetapi sebenarnya usia untuk pemimpin itu harusnya tidak dibatasi oleh batas 40 tahun," ujar dia.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat mengusulkan nama empat nama sebagai bakal Cawapres Prabowo.

Mereka yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sebelum Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) pernah mengusulkan nama Gibran sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto. (*)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved