PT Pertamina Niaga Patra Terapkan Aturan Beli Gas Tiga Kilogram Pakai NIK, Sosialisasi ke Pangkalan

Pertamina PatraNiaga Sumbagsel menerapkan aturan pembelian subsidi 3Kilogram menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Editor: nurhayati
dok/PT Pertamina
Tabung gas Elpiji 3 kilogram. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menerapkan aturan pembelian subsidi 3 kilogram menggunakan No-mor Induk Keluarga (NIK).

Saat ini pihak Pertamina terus melakukan tahap sosialisasi ke masing-masing pangkalan resmi LPG yang ada di Bangka Belitung.

Sales Area Manager RetailBabel Adeka mengungkap, penerapan NIK dalam pembelian LPG 3 kilogram ini bertujuan agar konsumsi rumah tangga terhadap gas LPG 3 kilogram ini tercatatdan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.

"Sejalan dengan kebijakan BBM LPG Pusat Dirjen Migas punya timeline dimana transaksi LPG 3 Kilogram harus menunjukkan NIK atau KTP. Program ini sudah jalan, cuma frekuensinya akankami tingkatkan karena target Januari 2024 masyarakat terbiasa transaksi LPG 3 kilogram dengan menunjukkan KTP. Jadi by name ad-dress ini akan tercatat satuorang itu habis berapa dansatu minggu habis berapa," ungkap Adeka kepada awak media, Rabu (18/10/2023).

Dia menyebut, saat ini Pertamina Bangka Belitungmencatat total ada 1.912 pangkalan resmi gas elpigi 3 kilogram di Bangka Belitung.

Kata Adeka, pangkalangas LPG 3 Kilogram ini harusbisa menyesuaikan kebijakan pemerintah dan akan melakukan pembinaan kepada psngkalan-pangkalan yangberoperasional.

"Jadi nantinya yang tidak bisa melakukan pencatatan dengan sistem digitalisasiini mau tidak mau munduratau libur, karena itu suatukewajiban dan itulah terjadi. Saat ini kami sedang mendisiplinkan lembaga penyalur. Bukan kami mempersulit masyarakat, kami ingin memberikan pelayanan yangterbaik," ucapnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur disampaikan Adeka, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Bangka Belitung Rp18 ribu.

Dia menegaskan, apabila adapangkalan atau warga yangterdapat melakukan pendistribusian yang melanggar aturan atau melakukan penimbunan terhadap gas LPG ini, Pertamina akan memberikan sanksi secara langsung.

"Ketika kita turun ke la-pangan, masyarakat tidaktahu ada HET mereka mengira gas Rp25 ribu sudah murah padahal sesuai SK Gubernur Rp18 ribu, tapi masing-masing kecamatan yang jauhdari radius 60 km ada selisih harga untuk biaya transport,fenomena ini yang akan kamitertibkan," ucapnya.

Pertamina juga mengim-bau agar masyarakat mem-beli di pangkalan resmi agardistribusi dan harga LPG 3Kg sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. (t3) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved