Berita Pangkalpinang

Hadiah BEM UBB yang Gagal Disampaikan ke Ketua MK Anwar Usman, Piagam Mahkamah Keluarga

Selain ingin memberikan hadiah, BEM KM UBB juga hendak menyampaikan beberapa aspirasi berupa kajian-kajian yang telah dibuat bersama-sama.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
ist
'Piagam Penghargaan' Mahkamah Keluarga dari BEM KM UBB dan Aliansi BEM Babel untuk Ketua MK Anwar Usman. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Presma UBB Andi Firdaus gagal memberikan secara langsung hadiah yang sudah disiapkan untuk Ketua MK Anwar Usman pada saat berkunjung ke kampus UBB dalam rangka memberikan kuliah umum.

Selain ingin memberikan hadiah, BEM KM UBB juga hendak menyampaikan beberapa aspirasi berupa kajian-kajian yang telah dibuat bersama-sama.

"Kajian dan juga beberapa sertifikat hadiah, yang memang kami hadiahkan untuk Ketua MK Anwar Usman, namun beberapa kali kami mencoba masuk dengan baik malah dilarang oleh beberapa pihak," kata Andi Firdaus, Jumat (20/10/2023).

"Dari pihak kampus juga sama, dengan dalih dan alasan yang katanya dilarang masuk karena bukan mahasiswa hukum, fakultas penyelenggaraan kegiatan, padahal jelas kami mahasiswa juga ingin belajar dan membersamai Ketua MK," lanjutnya.

Baca juga: Ketua MK Disorot soal Ketok Palu Usia Capres-Cawapres: yang Fitnah Dosa Mereka, Pahala Buat Saya

Mengenai hadiahnya, BEM KM UBB sudah membuat piagam penghargaan untuk MK dengan tajuk Mahkamah Keluarga yang rencananya akan disampaikan dengan baik dan sopan sebagai bentuk aspirasi.

"(Hadiah) diambil oleh salah satu dosen tadi, sama kampus katanya bakal diserahkan, katanya akan difoto kalau (hadiah) sudah sampai," katanya.

Sementara itu Humas UBB, Agus mengatakan mahasiswa menyampaikan aspirasi di luar arena acara, tidak di dalam, karena pihak kampus ingin memastikan kuliah umum profesorship tidak terganggu sampai selesai.

Kuliah umum Anwar Usman ini adalah kegiatan akademik dan pembelajaran yang sudah terjadwal lama. 

Pihak Kampus UBB ingin memastikan proses pembelajaran tidak terganggu dan pesertanya memang terbatas untuk mahasiswa fakultas hukum sesuai bidang keilmuannya. 

"Itupun tidak semua mahasiswa hukum bisa ikut karena kapasitas ruangannya terbatas," demikian kata Agus.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved