Saat Ketua MK Diinterupsi Kuasa Hukum, Sarat Kepentingan Singgung Hubungannya Dengan Gibran
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 entang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pilpres
Penulis: Hendra CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Putusan sidang tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.
Namun sebelum MK memutuskan, kuasa hukum dari pemohon perkara 102/PUU-XXI/2023, Anang Suindro sempat menginterupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Anang menegaskan kembali bahwa permohonannya berkaitan dengan syarat seseorang bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Terkait dengan apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Anang juga menyinggung soal konflik kepentingan dalam permohonan tersebut.
Yakni hubungan keluarga antara calon wakil presiden (cawapres) yang baru saja dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
“Kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan yang mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka,” jelas Anang.
Mendengar hal tersebut, Anwar sempat memotong ucapan Anang agar sidang pembacaan putusan bisa dilanjutkan.
“Sebentar saja yang mulia, karena ini berkaitan dengan konflik of interest. Bisa benturan kepentingan, yang mulia,” katanya.
(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemohon Interupsi Sidang Putusan MK, Ingatkan Hubungan Darah Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran,
| Keyakinan Rismon Sianipar soal Wapres Gibran Tak Lulus SMA dan Tak Punya Ijazah: 100 Persen Ga Lulus |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| Terungkap Alasan Kubu Wapres Gibran Tolak 2 Permintaan Subhan Palal |
|
|---|
| Roy Suryo dan dr Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi, Gibran Terima Kasih, PSI Sebut Sudah Gila |
|
|---|
| Kontroversi Baru Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran Kini Ragukan MDIS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.