Pilpres 2024
Dokumen Sudah Siap, Pasangan Prabowo-Gibran Daftar Capres dan Cawapres ke KPU Rabu Besok Jam 10
Pasangan Prabowo-Gibran akan mendaftar ke KPU RI, Rabu (25/10/2023) pukul 10.00 wib, sebagai calon peserta Pilpres sebagai Capres dan Cawapres
Penulis: Hendra CC | Editor: fitriadi
"Nanti ya," ungkapnya.
Sudah Kantongi SKCK dan Suket Tak Pernah Dipidana
Gibran Rakabuming Raka langsung melengkapi sejumlah persyaratan untuk mendaftar menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
Gibran diketahui setelah melakukan safari politik selama 3 hari di Jakarta dan diumumkan Prabowo menjadi Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, ia kembali ke Solo.
Ia pun terpantau kembali menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Meskipun begitu, di tengah kesibukannya bekerja sebagai Wali Kota ia menyempatkan memenuhi berbagai persyaratan untuk mendaftar Cawapres pada Rabu (25/10/2023).
Satu persyaratan yang diurusnya di antaranya surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Solo.
Sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
Gibran pun tak perlu repot-repot datang ke PN Solo untuk mengurus surat keterangan tersebut.
Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana secara online.
Gibran mengajukan pembuatan suket tidak pernah dipidana melalui aplikasi Eraterang sekitar pukul 15.00-15.30 WIB.
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.
"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com.
"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.
| PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
|
|---|
| Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
|
|---|
| Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
|
|---|
| Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.