Bangka Pos Hari Ini

Jokowi Dilaporkan ke KPK, Buntut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya

Editor: Iwan Satriawan
TribunSolo.com/Dok Setpres Laily Rachev
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal capres-cawapres.

Dalam laporan yang disampaikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, terlapor terdiri dari antara lain Presiden Joko Widodo
(Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10).

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” tambah Ali.

Ali mengatakan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.

Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya oleh KPK.

Dugaan kolusi dan nepotisme

Diberitakan, PresidenNJokowi hingga Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

“Melaporkan dugaan adanya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan
lain-lain,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.

“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman,” jelas Erick.

Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved