Berita Pangkalpinang

Upaya Pencegahan Sebelum Masa Kampanye, 15 APS Langgar Aturan Dilakukan Penertiban

Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pendampingan penyusunan pada penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
Rifqi
Penertiban salah satu baleho dari 15 APS tidak sesuai aturan oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang yang didampingi Bawaslu di kawasan Kecamatan Rangkui, Selasa (24/10/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pendampingan penyusunan pada penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Selasa (24/10/2023).

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu pada masa sebelum tahapan kampanye seperti saat ini.

"Sebelumnya kami juga sudah melakukan peringatan pada Bacaleg sehari sebelumĀ  penertiban. Terlihat beberapa sudah melepaskan sendiri spanduknya, dan hari ini hanya terdapat beberapa Bacaleg saja yg masih saja memasang," ujar Wahyu pada awak media usai penertiban.

Ia juga menyebutkan, patroli penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Bawaslu Pangkalpinang yang dilakukan pada hari ini menyasar daerah Kecamatan Rangkui dan mendapatkan 15 APS tidak sesuai aturan.

"Penertiban nantinya pula akan menyasar Kecamatan lain yang ada di Pangkalpinang. Hal itu akan terus kami lakukan terus sampai tanggal 27 November 2023 tau sehari sebelum masa kampanye," terangnya.

Untuk itu ia bersama jajarannya juga memberikan apresiasi pada Satpol PP Kota Pangkalpinang yang saat ini mulai melakukan penertiban APS yang tak sesuai.

"Pada prinsipnya kemarin kita memang mengimbau Satpol PP untuk melakukan penertiban APS. Alhamdulillah direspon positif dan hari ini merupakan pengeksekusian," jelasnya.

Lebih lajut, pengawasan juga akan terus dilakukan terutama usai adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dilakukan oleh KPU pada 3 November 2023 nanti.

"Karena setelah itu, kampanye baru dimulai 28 November. Semoga penertiban hari menjadi awal yg baik untuk semua peserta pemilu dalam hal ini caleg dapat tertib mengikuti tahapan pemilu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Efran menyebutkan dalam tujuh hari ke depan akan terus melakukan penindakan pada APS yang memuat unsur kampanye.

"Setelah itu, sampai tanggal 27 November 2023 kami akan terus memantau agar tidak ada lagi yang melanggar," kata Efran.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved