Berita Bangka Selatan

Digugat ke Pengadilan Soal Tanah, Masyarakat Desa Sadai Ngadu ke Bupati Bangka Selatan

Mereka mendatangi rumah orang nomor satu tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya mereka mencoba mencari keadilan melalui

|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat bertemu dengan sejumlah masyarakat Desa Sadai di Rumah Dinasnya, Senin (30/10/2023). Audiensi tersebut dilakukan setelah beberapa masyarakat digugat ke pengadilan oleh sejumlah pihak. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Puluhan warga dari Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai mendatangi kediaman Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/10/2023) siang.

Mereka mendatangi rumah orang nomor satu tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya mereka mencoba mencari keadilan melalui kepala daerahnya.

Aktivis Kabupaten Bangka Selatan yang diberikan kuasa untuk membantu masyarakat Desa Sadai, M. Rosidi mengatakan, kedatangan mereka ke rumah dinas Bupati untuk melakukan audiensi.

Pasalnya terdapat beberapa warga di desa tersebut digugat oleh sejumlah pihak. Semuanya bermuara dari Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah atau SP3AT.

Di mana tanah tersebut merupakan diakui sebagai hak waris dari pihak tersebut.

“Saya diberi kuasa oleh kawan-kawan dari masyarakat Sadai yang memiliki bangunan yang mereka gunakan untuk mencari rezeki. Sangat miris sekali, saat ini mereka digugat pengadilan perdata Sungailiat oleh sejumlah pihak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/10/2023) petang.

Rosidi membeberkan, awal mula permasalahan tersebut bermuara pada dokumen SP3AT yang dikeluarkan oleh pihak Desa Sadai dan Kecamatan Tukak Sadai.

Surat tersebut merupakan dokumen sebidang tanah seluas 31.00 meter persegi yang berada di RT 001 Dusun Sadai, Desa Sadai.

Berdasarkan SP3AT yang dikeluarkan diketahui bahwa tanah seluas 2.036 meter persegi yang terletak di RT 001 Dusun Sadai berbatasan dengan tanah milik sejumlah pihak.

Dengan batas sebelah Utara Laut 45,00 meter, sebelah Selatan pekarangan pihak lain sepanjang 31,00 meter dan 20,00 meter.

Sebelah Barat Pelabuhan UPP kelas III 54.00 meter dan sebelah Timur tanah pihak yang menggugat sejumlah masyarakat sepanjang 31,00 meter.

Sedangkan menurut surat warisan yang dikeluarkan pada 22 Januari 1983 bahwasanya perbatasan; sebelah Utara 105 meter, sebelah Selatan 105 meter, sebelah Timur Laut 65 meter, dan sebelah Barat 65 meter.

“Saat kita turun ke lapangan kita investigasi ternyata kami anggap SP3AT  yang diterbitkan diduga cacat hukum. Karena ternyata surat warisan dengan SP3AT yang diterbitkan arah mata anginnya tidak sesuai,” papar Rosidi.

Di sisi lain sambung dia, akibat permasalahan tersebut terdapat beberapa masyarakat yang digugat oleh sejumlah pihak.

Mirisnya beberapa orang yang tidak turut berkepentingan turut dibawa ke ranah hukum. Bahkan mereka telah dipanggil dalam persidangan di pengadilan Sungailiat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved