Berita Bangka Barat

KPU Babar Atur Wilayah di Kecamatan Mentok yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

Jumat lalu, itu kan hasil koordinasi dengan stakeholder, atas dasar koordinasi kami himpun dan keluarlah beberapa, ada usulan masing

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Istimewa
Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana 

BANGKAPOS.COM, BANGKA--KPU Bangka Barat telah melakukan koordinasi terkait wilayah mana saja yang tidak dibolehkan dipasang alat peraga kampanye.

Hal itu disampaikan, Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana, pada Senin (30/10/2023) di Hotel KWP Mentok.

Seperti contoh di Kecamatan Mentok, ada beberapa wilayah alat peraga kampanye dilarang dipasang.

Seperti di perempatan lampu merah, simpang rutan Mentok Pal I, Pal II, sepanjang jalan jenderal Sudirman, mulai dari perempatan Pal I, sampai dengan lingkar pasar lama dan baru.

Sepanjang jalan Depati Amir, mulai dari jembatan sampai dengan rumah dinas Bupati Bangka Barat.

"Jumat lalu, itu kan hasil koordinasi dengan stakeholder, atas dasar koordinasi kami himpun dan keluarlah beberapa, ada usulan masing kecamatan, dari PPK mengeluarkan putusan zona sudah diseting,"kata Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana. 

Ia menjelaskan, masa kampanye baru akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia mengharapkan alat peraga kampanye dipasang diwaktu itu.

"Kewenangan itu bicara PKPU 15 mengatur hanya masa kampanye. Kalau sekarang belum masa kampanye. Baru menuju," katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan berkaitan dengan wilayah mana yang dapat dipasang alat peraga sosilisasi dan kampanye, menjadi kewenangan pemerintah daerah mengaturnya.

"Kalau bicara kewilayahan berarti pemerintah, jadi kewenangan wilayah ada di pemerintah mentukan itu boleh dipasang untuk sosilisasi atau tidak. Karena kalau tertuang di PKPU 15  pasal 36 ayat 4 itu, mempertimbangkan etika, estetika kebersihan dan segala macam," ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga tidak dibenarkan memasang APK disejumlah daerah yang dilarang.

"Kalau kami belum bisa membahasakan, karena ini masa kampanye. Masa sosialisasi itu kewenagan pemerintah. Kalau KPU bicara bukan rekom, dan sebelum bacaleg ditetapkan, melakukan bersolisiasi sesuai arahan etika estetika," harapnya. 

Sementara untuk Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang. 

"Kalau ketetapan di tanggal 3 November 2023,  pengunuman tanggal 4 November 2023, devisi terkait itu sedang rakor menuju penetapan DCT," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved