Berita Pangkalpinang

14 Perangkat Desa dan Petani Bersaksi Atas Perkara Korupsi APBDes Simpang Rimba

14 orang saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
14 orang saksi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang pertama di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (1/11/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 tidak tanggung-tanggung langsung menghadirkan 14 orang saksi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang pertama di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (1/11/2023).

14 orang saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bangka Belitung ke pihak kejaksaan.

"Izin yang hadir pada hari ini ada 14 orang saksi Yang Mulia," kata JPU Muhammad Aulia Ibrahim, Rabu (1/11/2023).

14 saksi ini dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya atas perkara korupsi APBDes Simpang Rimba TA 2016/2017 yang mendakwa Pj Kades Aswi dan Bendahara Tajuni.

Dari saksi tersebut, ada tujuh orang perangkat desa dan selebihnya merupakan dari kalangan masyarakat Simpang Rimba seperti petani dan lain-lain.

Untuk diketahui, sebelumnya mantan Pj Kepala Desa (Kades) Simpang Rimba Aswi dan Mantan Bendaharanya, Tajuni telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran (TA) 2016/2017.

Atas tindakan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Aulia Ibrahim mengatakan Aswi dan Tajuni telah merugikan keuangan negara senilai Rp366.625.990 hasil dari laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI tanggal 31 Desember 2021.

Aswi dipandang melakukan perbuatan berlanjut melawan hukum di antaranya tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan APBDes Simpang Rimba tahun 2016/2017 dan menyetujui atau membuat bukti pertangungjawaban tanpa verifikasi sekretaris desa.

Lalu membuat tanda bukti pengeluaran, surat pesanan, nota/kuitansi toko, berita acara serah terima barang, surat undangan rapat, dan daftar hadir rapat TA 2016 dan TA 2017 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Mengajukan pencairan pendanaan tanpa didukung dengan surat permintaan pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya seperti surat permintaan pembayaran (SPP), surat permintaan membayar (SPM) dan SP2D.

"Melakukan penarikan uang dari rekening kas Desa Simpang Rimba pada Bank Sumsel Babel Cabang Payung di Nomor Rekening 1893010025, namun uang tersebut sebagian tidak digunakan sebagaimana peruntukkanya," kata Ibrahim, Rabu (25/10/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved