Alex Tirta dan Firli Bahuri Saling Bantah Soal Sewa Rumah Rehat Ketua KPK, Hubungan Keduanya Disorot

Alex Tirta dan Firli Bahuri Saling Bantah Soal Sewa Rumah Rehat Ketua KPK, Hubungan Keduanya Disorot

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Warta Kota
Alex Tirta dan Firli Bahuri Saling Bantah Soal Sewa Rumah Rehat Ketua KPK, Hubungan Keduanya Disorot 

BANGKAPOS.COM - Alex Tirta yang dikenal sebagai pengusaha pengusaha hiburan malam di Jakarta dan pihak Ketua KPK Firli Bahuri kompak membantah soal pernyataan Polda Metro Jaya mengenai sewa rumah Rp650 juta diduga sebagai tempat istirahat atau diduga safe house Firli sebagai ketua KPK.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut rumah tersebut di Jalan Kartanegara nomor 46 itu disewa oleh Alex Tirta, sosok yang dikenal sebagai bos hiburan malam di Jakarta dan juga pengurus PBSI..

Alex Tirta pun sedianya diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11/2023) terkait hal ini.

Namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan kesehatan.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan polisi soal sewa rumah oleh Alex Tirta

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah pernyataan polisi yang menyebut Alex Tirta menyewa rumah di Jl Kertanegara untuk kliennya.

Ian menuding polisi telah menyebar hoaks atau kabar bohong.

"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua. Dibantah, enggak benar. Apa lagi biaya sewanya Rp 650 juta itu apa lagi," kata Ian kepada awak media, Selasa (31/10/2023).

Ian kemudian membeberkan mengenai rumah di Jl Kertanegara.

Menurut Ian, rumah itu merupakan rumah yang disewa oleh Firli untuk rehat atau istirahat di Jakarta.

Kala itu, Firli memberi tugas kepada seseorang bernama Andreas untuk mencari sebuah rumah untuk keperluan istirahat selama di Jakarta.

Andreas kemudian mengontak agen properti Ray White untuk mencari ketersediaan rumah.

Ian menyebut Andreas sudah ikut Firli sejak 2009.

Di periode itu, Firli diketahui masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

"Jadi begini, masalah rumah di Kertanegara itu, Pak Firli itu menyuruh orang yang bekerja sama dia, namanya Andreas, yang sudah ikut dia dari 2009, Andreas itu lah yang disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di Jakarta, nah kemudian si Andreas ini menghubungi Ray White, agen properti, kemudian Andreas ini lah yang berkontrak dengan pemilik rumah, jadi semua tentang safe house segala macam itu bohong, pembunuhan karakter beliau," jelas Ian.

Ian bahkan mengancam bisa menghadirkan Andreas untuk membuat pihak kepolisian malu.

"Bisa kita hadirkan Andreas, nanti malu pihak penyidik Polda bikin cerita bual-bual gitu," katanya.

Ian menambahkan bahwa Firli tidak mengenal sosok E, sosok yang disebut polisi sebagai pemilik rumah Kertanegara 46, yang kemudian disewa Alex Tirta.

Ian bahkan mempersilakan polisi untuk memeriksa Andreas.

"Pak Firli enggak kenal siapa pemiliknya. Karena si Andreas, Ray White yang berhubungan dengan Alex Tirta pemilik rumahnya. Bukan hubungan langsung dengan Pak Firli. Kan begitu logikanya," katanya.

Dikutip dari Tribunnews, Ian Iskandar juga mengatakan biaya sewa rumah tersebut di bawah Rp 100 juta, bukan Rp650 juta seperti disebut polisi.

"Malah di bawah Rp 100 juta," kata Ian.

Bantahan Alex Tirta

Sebagian pernyataan pihak Firli justru dibantah Alex Trita selaku penyewa awal bangunan mewah tersebut.

"Bapak Firli membayar Rp650 juta," kata Alex melalui keterangan tertulis dikutip dari metrotvnews seperti dilansir Warta Kota, Selasa.

Alex menyampaikan uang tersebut langsung ia serahkan kepada pemilik rumah.

Sebab, penyewa rumah tersebut masih atas nama dirinya.

"Uangnya langsung saya kirim ke pemilik. (Bukti kuitansi pembayaran terlampir)," ungkap dia.

Ia menjelaskan asal muasal menyewa rumah tersebut hingga berpindah ke Firli.

Rumah mewah tersebut awalnya disewa Alex untuk kepentingan bisnis pada 2020.

"Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," ungkap dia,

Fungsi rumah untuk menjamu rekan bisnis itu jarang digunakan.

Sebab, covid-19 mulai menyebar di Jakarta dan berujung pada pembatasan aktivitas masyarakat.

"Maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," sebut dia.

Alex kemudian bertemu Firli pada 2020.

Ketua KPK itu curhat membutuhkan hunian singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta.

Alex kemudian menawarkan rumah yang disewanya Rp650 juta setahun itu kepada Firli.

Firli menyetujui melanjutkan menyewa rumah tersebut.

"Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," sebut dia.

Firli mulai menyewa rumah tersebut pada 2021 dan melakukan pembayaran melalui Alex.

Hal itu disebabkan karena Alex masih terdaftar sebagai penyewa.

Selain itu, dia membantah sejumlah kabar yang berkembang terkait perpindahan tangan penyewaan rumah tersebut kepada Firli. Salah satunya, rumah tersebut diduga sebagai bentuk gratifikasi.

"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," ujar dia.

Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Ketua Harian PP PBSI yang juga dikenal sebagai bos hiburan malam Alexis ini diektahui tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2023), dengan alasan kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Bahwa pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023 sekira pukul 13.45 WIB, penasihat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu.

"Menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yg sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB, karena alasan kesehatan," lanjut Ade Safri.

Sejumlah anggota polisi berada di depan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).
Sejumlah anggota polisi berada di depan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023). ((Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti))

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Alex Tirta akan dilakukan pada Jumat (3/11/2023) mendatang.

"Dan meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca juga: Sosok Alex Tirta, Bos Hiburan Malam Jakarta yang Sewakan Rumah Rp650 Juta untuk Istirahat Firli

Sorotan Hubungan Alex Tirta dan Firli Bahuri

Informasi soal Alex Tirta dan Firli Bahuri pun jadi sorotan.

Satu di antaranya datang dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

I mempertanyakan hubungan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

"Ada informasi menarik, rumah di Jalan Kartanegara itu disewa oleh Tirta Djuwana Darmadji alias Alex Tirta, Ketua Harian PBSI sekaligus bos Hotel Alexis. Di berbagai media disebutkan, Alex Tirta diketahui merupakan pemilik usaha tempat hiburan malam yang paling besar di Jakarta," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).

"Ada pertanyaan mengganjal, apa hubungannya Alex Tirta dan Ketua KPK, apakah ada relasinya dengan penutupan Alexis oleh mantan Gubernur Anies Baswedan?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebut temuan soal rumah Kertanegara 46 makin meyakinkan publik, penetapan tersangka atas dugaan tindak pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri tinggal menghitung hari saja.

"Informasi adanya 'Rumah Singgah' yang diindikasikan milik Ketua KPK serta juga disebutkan sebagai 'Safe House' seolah mengonfirmasi ada begitu 'kejanggalan' yang menimbulkan kecurigaan pada perilaku Ketua KPK," sebut Bambang.

Bambang lalu menyinggung soal rumah tersebut yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, padahal kediaman itu sudah ditempati sejak 2020.

Ditambah soal sewa-menyewa rumah yang kata Bambang, ada dugaan gratifikasi di sana.

"Begitu juga soal sewa menyewa masih misterius, ada perbedaan informasi dari lawyer Ketua KPK dengan pengusaha Alex Tirta tentang siapa yang menyewa dan membayar karena bisa berkaitan dengan gratifikasi," kata dia.

"Belum lagi, apakah rumah singgah atau safe house itu juga menjadi bagian locus delicti dilakukannya dugaan tindak pidana yang dituduhkan pada Ketua KPK," imbuh Bambang.

Di sisi lain, temuan ini pun membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak polisi untuk menyelidiki soal sengkarut rumah tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan adanya tiga dugaan pidana korupsi terkait penyewaan rumah ini.

Dugaan pertama yaitu rumah tersebut diduga sengaja disewa Alex Tirta untuk Firli sebagai gratifikasi.

Analogi sederhana pun dikemukakan Kurnia yaitu jika Firli bukanlah Ketua KPK, apakah mungkin Alex Tirta menyewakan rumah tersebut kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.

"Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu. Pertama, gratifikasi."

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukanlah ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" jelas Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Dugaan kedua adalah disewanya rumah tersebut adalah untuk menyuap Firli ketika diduga Alex Tirta terkena sebuah kasus.

Jika dugaan itu benar, maka Firli bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, dugaan terakhir yaitu rumah tersebut wujud Firli memeras Alex Tirta.

"Ketiga, pemerasan. Untuk pengenaan delik ini, penyidik harus mencari apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di Jalan Kertanegara."

"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tuturnya.

Kurnia pun menjelaskan ketika Firli dikenakan salah satu dugaan tindak pidana di atas, maka kemungkinan dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," katanya.

Sementara, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mempertanyakan urgensi Firli memiliki rumah sewaan tersebut.

Kemudian berkaca dari pernyataan Alex Tirta yang menyebut menerima uang dari anak buah Firli, Andreas, Boyamin pun mempertanyakan dari mana uang itu berasal.

"Nah sekarang pertanyaannya, duit itu transfer atau tunai? Kalau tunai, Pak Firli nyimpan duit tunai yang tidak dilaporkan ke LHKPN."

"Di sisi lain bahwa Pak Firli tidak jujur melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN, jadi repot lagi," kata Boyamin ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2023).

Di sisi lain, Boyamin juga mempertanyakan terkait pembayaran rumah sewa di tahun berikut setelah pembayaran pertama apakah tetap ditanggung sendiri oleh Firli atau dibayarkan oleh Alex Tirta.

Jika dibayarkan Alex, kata Boyamin, maka patut diduga adanya gratifikasi.

"Banyak yang memang harus didalami dalam kasus dengan Alex Tirta ini," katanya.

Baca juga: Rumah Kertanegara 46 yang Diduga Safe House Firli Bahuri Ternyata Disewa Alex Tirta Rp 650 Juta

Boyamin pun berharap dengan segala temuan dugaan transaksi mencurigakan ini, polisi dapat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidikinya.

Dia juga meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut mendalami dari sisi etik terkait hubungan Firli dengan Alex Tirta.

"Dewan Pengawas harus posisinya segera mendalami dan apakah Alex Tirta itu ada urusan dengan uang-uang APBN misalnya dia bendahara PBSI."

"Itu kan ada dana hibah dari APBN. Nah itu potensi kemudiannya menimbulkan masalah. Makannya seharusnya Pak Firli tidak melakukan komunikasi, pertemanan dengan orang-orang dari dana-dana APBN," katanya.

Sosok Alex Tirta

Alex Tirta
Alex Tirta (Humas PBSI)

Sosok Alex Tirta disebut menyewa rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara No. 46 Kebayoran Baru.

Alex Tirta merupakan pengusaha sekaligus Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), disebut membayar sewa rumah sebesar Rp 650 juta per tahun untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penggeledahan rumah yang disewa Alex terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah mewah tersebut milik seseorang berinisial E yang disewa oleh Alex Tirta untuk Firli Bahuri.

Alex Tirta disebut menyewa rumah tersebut untuk Firli Bahuri dengan harga sewa mencapai ratusan juta per tahun.

"Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," katanya, Selasa (31/10/2023).

Guna mendalami temuan itu, Ade mengatakan pihaknya akan memeriksa Alex Tirta pada Rabu (1/11/2023) hari ini.

Sementara pemilik rumah berinisial E, lanjut Ade, sudah diperiksa pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Lantas siapakah Alex Tirta?

Alex Tirta memiliki nama asli Tirta Juwana Darmadji.

Ia lebih dikenal dengan panggilan Alex Tirta.

Dikutip dari laman resmi PBSI, Alex Tirta masuk dalam jajaran kepengurusan PBSI saat itu, periode 2020-2024.

Dalam kepengurusan PBSI pimpinan Agung Firman Sampurna ini, Alex Tirta menduduki posisi strategis yakni sebagai Ketua Harian atau Wakil Ketua Umum I PBSI.

Selain dikenal bergelut di dunia organisasi bulutangkis, Alex Tirta juga dikenal sebagai mantan pengusaha hiburan malam.

Ia merupakan pengusaha sekaligus pendiri Alexis, sebuah grup bisnis hiburan malam meliputi hotel, griya pijat dan diskotek.

Bahkan, Alexis kerap diidentikkan dengan dunia esek-esek kelas atas di Jakarta.

Buntut adanya dugaan prostitusi itu, Hotel dan Griya Pijat Alexis ditutup secara resmi pada akhir Oktober 2017 oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin hotel dan griya pihat Alexis yang berakhir pada 27 Oktober 2017.

Seiring penutupan itu, Alex Tirta menyatakan tidak lagi mengurusi manajemen Alexis. (*/Tribunnews/ Kompas/ wartakota)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved