Berita Pangkalpinang

2022 Sampai November 2023, Kejari Pangkalpinang Sudah Restorative Justice Lima Perkara

Lima perkara tersebut di antaranya, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan di tahun 2022 lalu kecelakaan lalu lintas

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
(Sepri Sumartono)
Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Bintang Simatupang di ruangannya, Senin (6/11/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejari Pangkalpinang terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan bulan November 2023 telah melakukan restorative justice sebanyak lima perkara yang didominasi oleh tindak pidana pencurian.

Lima perkara tersebut di antaranya, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan di tahun 2022 lalu kecelakaan lalu lintas dan pencurian di tahun 2023.

Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Pangkalpinang, Bintang mengatakan penyelesaian perkara melalui proses restorative justice mendapatkan banyak antusias dari masyarakat.

Antusiasme masyarakat berasal dari proses restorative justice yang menghasilkan win-win solution atau saling menguntungkan antara pihak pelaku dan korban.

Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Unair Tewas di Mobil Honda Jazz, Tinggalkan Pesan untuk Keluarga

Selain itu, penyelesaian perkara restorative justice juga memulihkan harkat dan martabat pelaku pidana dengan cara saling memaafkan kepada korban.

"Karena tujuan utama pemidanaan adalah ultimum remedium, artinya hukum pidana adalah upaya terakhir," kata Bintang , Senin (6/11/2023).

Bintang menyampaikan, tidak semua perkara bisa dilakukan restorative justice, karena ada syarat dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved