Belitung Timur Memilih

Terbanyak se-Indonesia, ICW Beberkan Lima Caleg DPRD Belitung Timur Mantan Napi Koruptor

Sebanyak lima calon legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Belitung Timur, yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten ini ternyata

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: nurhayati
Ist
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana. 

BANGKAPOS.COM BELITUNG -- Sebanyak lima calon legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka  Belitung yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten ini ternyata mantan napi koruptor

Lima caleg mantan napi koruptor ini yakni Fe dari PPP Dapil 1, Iw dari PPP Dapil 2, Sa dari PKB Dapil 1, Fa dari PKB Dapil 2, dan Mu dari Partai Haruna Dapil 1.

Data tersebut diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada lima orang mantan napi koruptor yang menjadi calon legislatif dalam Pileg 2024 di Belitung Timur.

Jumlah itu dilaporkan menjadi yang paling banyak se-Indonesia di tingkat legislatif kabupaten.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan ICW menemukan ada 18 caleg DPRD tingkat kabupaten se-Indonesia merupakan mantan napi korupsi.

Sedangkan jumlah total mantan narapidana yang nyaleg tahun 2024 yaitu 56 orang, 49 di antaranya adalah mantan napi korupsi.

"Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu," ungkap Kurnia kepada Posbelitung.co, Senin (6/11/2023).

Ia menilai dengan banyaknya caleg yang merupakan mantan napi korupsi di Belitung Timur berarti partai politik melawan kehendak masyarakat.

Berdasarkan survey Litbang Kompas Desember 2022, kata Kurnia, 90 persen lebih masyarakat tidak menghendaki mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Peneliti ICW itu juga menganggap bahwa kaderisasi internal partai politik tidak berhasil karena masih mengandalkan ketokohan mantan koruptor yang notabene merupakan mantan pejabat publik yang banyak konstituennya.

Temuan ICW juga mengatakan bahwa partai politik masih menganakemaskan mantan napi koruptor di nomor urut 1 dan 2.

Menurut Kurnia, partai politik menilai keberadaan mantan terpidana korupsi penting pada kontestasi elektoral mendatang.

"Temuan ICW, dari 49 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR RI, 27 orang di antaranya mendapatkan nomor urut 1 dan 2. Hal ini menandakan bahwa partai politik masih memberikan 'karpet merah'. Bukan hanya mencalonkan, akan tetapi memberikan nomor unggulan kepada mantan terpidana korupsi itu," kata Kurnia.

Atas banyaknya napi korupsi ini, ICW juga menyoroti bahwa KPU periode saat ini terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi. 

"Tudingan ini berdasar. Karena pada tahun 2019 lalu KPU mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Langkah KPU kala itu banyak diapresiasi karena memastikan ketersediaan informasi bagi pemilih terpenuhi. Tapi tahun ini tidak ada," beberapa Kurnia.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved